banner 140x600
banner 140x600
OPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Belum Ada Kerugian Negara, Keluarga Klaim Status Tersangka Mantan Kades Foli Tidak Sah

×

Belum Ada Kerugian Negara, Keluarga Klaim Status Tersangka Mantan Kades Foli Tidak Sah

Share this article
Foto Ilustrasi

Swaramalut.com HALTIM – Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) mengatakan, penetapan tersangka kepada mantan kades Foli inisial JF oleh Kejaksaan Negeri  Haltim dinilai tidak sah.

Pasalnya Kejari Haltim dalam menetapkan tersangka kepada JF tanpa dilalui alat bukti yang sah seperti jumlah kerugian negara yang sampai saat ini tidak pernah disampaikan.

“Padahal dalam audit BPKP dan Inspektorat untuk pengelolaan dana desa tahun 2015-2021 tidak ada keterangan kerugian keuangan negara bahkan sampai sekarang ini pihaknya juga tidak pernah mengetahui total kerugian negara yang sebenarnya” kata Salah satu keluarga JF kepada media ini,Rabu(26/1/2022) pagi tadi.

Menurut Mereka, dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus lebih dulu menemukan alat bukti yakni kerugian keuangan negara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perkara yang menjerat Mantan Kades Foli ini, Keluarga mengklaim Kejari terburu-buru menetapkan tersangka, meski belum ditemukan jumlah kerugian keuangan negara.

” Hal ini juga diakui oleh Inspektorat Haltim Endang Nurhayati sesuai keterangannya kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya juga sudah menyerahkan Hasil perhitungan sementara kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Haltim namun Yang pihaknya serahkan merupakan hasil perhitungan sementara kerugian negara atas dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Meski begitu, Endang sendiri enggan membeberkan berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa tersebut.” Ucapnya seperti dilansir media ini dengan judul” Endang Nurhayati : Inspektorat Haltim Telah Serahkan Hasil Audit Kasus DD Desa Foli Ke Kejaksaan “pada edisi,Selasa(25/1/2021) kemarin

Terkait hal tersebut Pihak keluarga JF mengatakan, Kejaksaan tidak bisa menafsirkan soal jumlah kerugian negara. Tafsir jumlah kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh institusi resmi seperti BPK.

Sehingga menurutnya, penetapan tersangka mantan Kades Foli JF berdasarkan hasil penafsiran Kejari dianggap tidak sah.

” Saya pernah mendengar putusan MK menyatakan bahwa unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun dalam perkiraan Dan harus dihitung oleh ahli keuangan negara‎, perekonomian negara dan ahli analisis keuangan negara dalam hal ini pihak BPK,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, kami selaku keluarga JF merasa Penetapan tersangka atas kasus penyalaguanaan DD di desa Foli masih mengganjal dan penuh tendensius. Oleh pihak jaksa menetapkan tersangka lebih dulu, padahal belum mengetahui kerugian negara”tutupnya mengakhiri..#tim/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!