Berdasarkan Surat KemenPAN RB, BKPSDMD Ternate Usulkan 3645 PPPK Paru Waktu
SwaraMalut.com.TERNATE- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate usulkan sebanyak 3645 Pegawai Pemerinrah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam R3 dan R4.
Hal itu, sesuai dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor :4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paru Waktu.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan, pengusulan PPPK Kota Ternate sudah dirampungkan, dimana diusulkan itu nama-nama telah terdaftar dalam data base.
“Nama-nama tersebut diusul berdasarkan dalam R3. R3 merupakan kodefikasi bagi orang-orang yang mengikuti tes PPPK tahap I telah terdaftar di data base,” ujarnya. Rabu (27/8/2025).
Serta juga R4, lanjut Samin, untuk mereka yang telah mengabdi lebih dari 2 tahun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak ada dalam data base namun mengikuti tes PPPK tahap II.
Menurutnya,dari kedua unsur tersebut yakni R3 dan R4 pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 3645 orang yang tersebar di 41 unit kerja bahwa itu termaksud guru serta Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Dari 3645 orang bakal dipersiapkan untuk pengisian daftar riwayat hidup secara mandiri. Bahwa BKPSDMD yang tangani pengelola kepegawaian sementara ini lagi mempersiapkan 3 langkah,” jelasnya.
Adapun 3 langkah itu, seperti yaitu gencar melakukan sosialisasi tata cara pengisian daftar riwayat hidup,sedang review kembali tentang kekeliruan data dan kekurangan berkas terkait persyaratan lainya. Kemudian menyiapkan pengisian jabatan agar tak ada kesalahan.
Meski begitu, agar para calon PPPK paru waktu supaya selalu aktif dan kemudian rutin melakukan pengecekan informasi di website BKN dan juga BKPSDMD. Sehingga ketika dilakukan sosialisasi telah dipahami.
“Para calon PPPK paru waktu tersebut agar mempersiapkan berkas lantaran input data secara mandiri lewat SIAN masing-masing calon PPPK paru waktu,” tegasnya.
Dia menghimbau, kepada calon PPPK paru waktu agar tidak percaya kalau ada oknum tak bertanggung jawab menjanjikan atau meminta imbalan untuk meloloskan dalam tes itu. Jika ada maka segera laporkan.*(Ril/red).












