SwaraMalut.com HALUT- Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menegaskan pentingnya penyelesaian dokumen Rencana dan Strategi (Renstra) oleh setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, dengan tenggat waktu dua bulan sebelum deadline yang ditentukan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam Forum Literasi Perangkat Daerah penyusunan Renstra untuk periode 2025-2029 yang berlangsung di Hotel Greendland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan agar penyusunan Renstra diintegrasikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sinkronisasi antara kedua dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa program-program daerah memiliki arah yang jelas dan terencana.
“Bappeda harus mendampingi OPD dalam penyusunan dokumen Renstra agar tidak terjadi divergensi,” tegas Bupati.
Ia menekankan agar setiap OPD tidak hanya fokus pada tenggat waktu, tetapi berusaha menyelesaikan dokumen Renstra dengan kualitas yang baik sebelum dua bulan masa tenggang berakhir.
“Setiap perancang di OPD harus memiliki kualitas dan mentalitas yang baik,” ujarnya.
Bupati juga memperingatkan bahwa OPD yang tidak mematuhi arahan tersebut akan mendapatkan evaluasi dan peringatan.
Ia menjelaskan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki ketertinggalan dalam penyampaian dokumen Renstra kepada pemerintah pusat.
Selain itu, Bupati mengumumkan bahwa mulai Senin depan, akan ada pengawasan terhadap absensi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yang terjaring absen atau lalai dari jam kerja akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diharapkan untuk tidak mempersulit urusan, karena kita sebagai pelayan masyarakat harus bertanggung jawab atas tugas yang diemban,” tambahnya.#jojo












