banner 140x600
banner 140x600
OPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Dewan Pembina Nyatakan Sikap Ke BPP Agar Musda HIPMI Malut di Tunda

×

Dewan Pembina Nyatakan Sikap Ke BPP Agar Musda HIPMI Malut di Tunda

Share this article

Swaramakut.com TERNATE – Upaya Dewan Pembina Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Maluku Utara (Malut) untuk melakukan rapat koordinasi dengan pengurus pengurus BPD HIPMI Malut, bertempat di Hotel Batik, tampak tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, langkah yang diambil Dewan Pembina tak lain hanya mempertanyakan sejauh mana persiapan Musyawarah daerah (Musda) ke 5 yang tengah dipersiapkan hingga hari ini.

Apalagi ada beberapa indikator yang kini dinilai cacat prosedural dan tidak sesuai mekanisme pedoman organisasi (PO).

Ketua Penasehat BPD HIPMI Malut, Boy R, Sangadji, kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa, pihaknya sudah punya itikad baik mengundang ketua BPD HIPMI Bahtiar Kadir, untuk dimintai keterangan secara resmi terkait persiapan-persiapan jalannya Musda.

.”Tujuan daripada rapat ini, untuk mendengarkan secara langsung laporan sudara ketua BPD HIPMI tentang seperti apa persiapan-persiapan Musda yang di agendakan hari Senin tanggal 7 Maret itu.”ucapnya, Sabtu(5/3/2022).

Ia menerangakan, berdasarkan ketentuan BPD HIPMI, pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART), masa jabatan dari ketua umum BDP Bahtiar Kadir, sudah selesai. Maka atas dasar itulah lewat ketua BPP dan ketua bidang OKK memerintahkan agar segera melaksanakan Musda.

Namun dalam proses pelaksanaan musda tentu seluruh Badan Pengurus Cabang (BPC) kabupaten kota harus sudah musyawarah cabang (Muscab) dan pelantikan. Setelah itu baru di buka tahapan.

.”Ini artinya harus dilakukan Musda pada 6 bulan yang lalu, tetapi sudara ketua meminta waktu kepada BPP HIPMI, kemudian disitu diminta agar di laksanakan sesuai aturan. Mengingat masa jabatan sudah selesai dengan pertimbangan 4 BPC yang sudah menyelenggarakan Musda. Tapi satu hal yang perlu ditegaskan
dalam pasal 13 tentang musyawarah ayat 2 dan ayat 8 huruf a yaitu, BPD HIPMI Malut diwajibkan melaksanakan DIKLATCAB sebelum pelaksanaan MUSCAB dengan syarat 50 KTA aktif, berlaku selama 6 bulan.”jelasnya

Ia menilai, musda yang di selenggarakan terkesan memaksakan kehendak dan tidak sesuai konstitusi oraganisasi. Seharusnya perlu ada dimintai pendapat dengan pembina agar calon-calon ketua umum (Caketum) benar figur yang mempunyai kapasitas bisnis untuk pengembangan organisasi.

.”Kita meminta kalau bisa ada ruang bagi Caketum yang lain semuanya diakomodir baru dirembug secara bersama-sama siapa yang kedepan punya kemampuan bisnis yang bagus,  Inilah yang kita dorong menjadi ketua umum biar ada kantor dan bisa membiayai oraganisasi selam 3 tahun. Karena kami melihat kepengurusan kemari tidak punya kemampuan itu, jadi wajar saja apa yang diharapkan organisasi tidak tercapai”tuturnya

Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Malut sekaligus Anggota Dewan Pembina, M Gifari Bopeng menambahkan, pada prinsipnya yang mereka lakukan rapat koordinasi tersebut semata untuk kebaikan HIPMI Malut. Sebab ini merupakan organisasi profesi. Jadi, harus dipimpin oleh ketua umun yang punya kualitas dan kompetensi.

Menurutnya, kedepan nanti, sturktur kepengurusan HIPMI Malut diisi oleh para pengusaha yang mampu bersaing secara lokal maupun nasional.

“Harapan saya ya ketua HIPMI Malut kedepan punya kemampuan negosiasi yang ditonjolkan. Bagaimana membangun sinergitas nasional. Peluang itu ada, tergantung siapa ketua dan bagaimana kompisisi pengurusnya nanti,”ujarnya

Sementara, Anggota Dewan Pembina lainya, Idris M Hanan, dengan tegas menyatakan kepada Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Malut, Rohamli Boy Sangaji untuk meminta kepada BPP HIPMI membatalkan Musda dan mengaluarkan karateker sebagai langkah penyelamatan dan menjaga marwah organisasi.

Lanjut kata dia, keputusan tentang dewan pembina itu bersifat kolektif kolegial. Olehnya itu, setiap anggota dewan pembina berhak memberikan pendapat.

Dirinya mengutarakan, berbagai rentetan masalah Musda yang terjadi saat ini, Dewan Pembina BPD HIPMI Malut mengeluarkan sikap yakni, meminta kepada Ketua Umum BPP HIPMI melalui OKK untuk meninjau kembali pembentukan (SC) dan (OC) karena dianggap mengabaikan ketentuan AD/ART dan syarat-syarat sesuai dengan Pedoman Organisasi (PO) HIPMI.

.”Kami secara otoritas sebagai dewan pembina perlu menyampaikan secara tegas dan meminta kepada Ketua Umum BPP HIPMI melalui OKK untuk segera menerbitkan surat kareteker BPD HIPMI Malut sebagai bentuk penyelamatan dan menjaga marwah organisasi. Karena kenapa?, Kami menilai Musda yang di jalankan tidak sesuai dengan AD/ART sebagai jantung daripada organisasi profesi ini.”tandasnya..#tim/red

 

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!