banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Diduga Korupsi DD, Kades Wama dan Bendahara Dipolisikan

762
×

Diduga Korupsi DD, Kades Wama dan Bendahara Dipolisikan

Share this article

SwaraMalut.com, TIDORE – Kepala Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Tidore Kepulauan, Sahril S Imam dan Bendahara Desa Lutfi M Ibrahim dilaporkan secara resmi ke Mapolresta Tidore Kepulauan oleh Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara (Malut) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2025.

Sekertaris FPK Malut, Zulkifli kepada media ini, Selasa (25/11/2025), mengakui pihaknya telah mendatangi Sat Reskrim Mapolresta Tidore Kepulauan untuk melaporkan Kades dan Bendahara Desa Wama terkait dugaan korupsi DD.

“Dan apa yang kami (FPK) lakukan sebagai langkah untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi tentang pembangunan desa, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Zulkifli juga mengakui, dugaan yang kami laporkan itu, kerana pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades dan Bendaharanya selama menjabat.

“Dugaan penyelewengan DD yang dilakukan Kades dan Bendaharanya sejak menjabat tahun 2020 – 2025 sekitar kurang lebih Rp.2,3 miliar,” ujarnya.

Langkah yang kami lakukan ini, merupakan bentuk komitmen kami (FPK) dan memastikan penegakan hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu.

” Jadi, kami (FPK) berharap penyidik Reskrim Polresta Tidore agar segera menindaklanjuti laporan kami hingga tuntas, karena perbuatan kades dengan DD hanya untuk memperkaya dirinya sendiri,” pungkasnya.

Karena, Zulkifli bilang, dari data yang diterima FPK Malut, selama 5 tahun menjabat Kades, Sahril tidak pernah melibatkan warganya dalam pengelolaan DD. Sehingga pembangunan apa yang harus dibangun di desa dan setiap pemberdayaan, masyarakat tidak tahu.

“Yang anehnya lagi, ada beberapa program pembangunan yang diusulkan warga melalui Musdes, namun pelaksanaannya tidak tidak diketahui warga karena tidak pernah dilibatkan,” jelasnya .

Bahkan dugaan penyimpangan DD juga dilakukan belum lama ini, sebagaimana yang diberitakan beberapa media, dimana, Kades diduga mengerjakan sendiri proyek pemeliharaan jalan Tani yang diplot dari DD tahun 2025 sebesar Rp.513 juta tanpa mendengar masukan dari masyarakat.

“Mirisnya lagi, pekerjaan itu tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB), yang mana dalam RAB diharuskan mengunakan alat berat, namun yang terjadi di lapangan yang bersangkutan (Kades) hanya menyewa 3 unit motor kaisar. Ini kan kerja asal-asalan, sehingga jalan tersebut tidak dapat digunakan atau diakses oleh warga apalagi saat musim hujan,” ucapnya.

Selain itu, Anggaran pembangunan mesjid juga tidak pernah diserahkan kepada panitia tetapi dikelola sendiri olehnya (Kades) dan tidak hanya itu anggaran  pengelolaan BUMDES yang dialokasikan sebesar Rp.140 juta sebelumnya telah ditarik oleh Kades.

“Akibatnya, pembangunan mesjid kini telah terbengkalai dan BUMDES yang sebelumnya bergerak diusaha simpanan pinjam itu, kini tidak lagi ,” tuturnya.

Namun yang paling mencolok dan patuh dicurigai, setelah menjabat kades, kehidupan dan kekayaan Sahril terlihat berubah drastis, Karena kini Kades memiliki usaha kos-kosan di Kota Ternate, simpan pinjam di Desa Lelilef dan tanah kaplingan di desa Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, serta memiliki mobil dum truk.

“Tetapi, dari semua usaha maupun kendaraan miliknya itu tidak mengunakan namanya, melainkan sengaja dialihkan atau  mengunakan nama orang lain dengan tujuan agar tidak dicurigai oleh warganya,” terangnya.

Terpisah Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan korupsi DD yang dilakukan oleh Kades Wama.

“Iya kemarin ada laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Korupsi oleh Kepala Desa Wama,” singkatnya. #tim/red

 

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!