banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Dirugikan Tindakan DPRD Kuasa Hukum Tommy dan Rehnal Gugat ke Pengadilan Negeri Tobelo

737
×

Dirugikan Tindakan DPRD Kuasa Hukum Tommy dan Rehnal Gugat ke Pengadilan Negeri Tobelo

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com HALUT- Kuasa Hukum Selfianus Laritmas dan Adrianto Koli akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, pada Senin 6 Mei 2024.

Gugatan ini dilayangkan lantaran para wakil rakyat itu mengabaikan pelantikan kliennya pengganti anggota DPRD Tommy Sanfaat dan Rehnal Mahiku yang telah diputus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara pada tanggal 18 April 2024.

Laritmas mengatakan gugatan yang diajukan ke PN Tobelo dengan nomor perkara perdata 44/pdt.G/2024/PN.Tob tidak sekedar merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi juga meminta para tergugat untuk menggantikan semua kerugian yang dialami oleh penggugat sebesar Rp 50 miliar.

“Menurut hukum dengan tidak dilaksanakannya SK Gubernur itu, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian,” jelas dia.

Laritmas mengungkapkan sampai saat ini belum ada putusan Pengadilan menyatakan menolak atau membatalkan SK Gubernur atau KTUN yang berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, kepada pimpinan DPRD wajib melaksanakan rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) terhadap Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala dari kursinya di DPRD.

“Bahwa Tergugat I (Pimpinan DPRD) haruslah mempedomani asas presumtio lustea causa atau asas Praduga Rechtmatig yang menyatakan bahwa demi kepastian hukum setiap KTUN dianggap benar menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim sebagai keputusan yang melawan hukum,” tuturnya.

“Kalaupun Franky Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala merasa tidak puas dengan SK Gubernur, dapat melakukan upaya hukum di PTUN,” tambah Selfianu Laritmas yang juga selaku Wakil Rektor Uniera ini.

Ia juga menegaskan setelah Gubernur menyetujui PAW dengan mengeluarkan SK nomor 384/kpts/MU/2024 dan SK nomor 384/kpts/MU/2024, maka status serta hak keuangan dari anggota DPRD Franky Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala, telah secara otomatis musnah atau tidak bisa dinikmati lagi. Namun, anehnya kata Selfinus Laritmas tetap aktif melaksanakan tugas-tugas dan menerima hak-hak sebagai anggota DPRD

“Setelah Tergugat II dan Tergugat III diberhentikan sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024, seharusnya tidak lagi melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dalam ketentuan pasal 105 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyatakan Peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah,” kesal dia.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!