Swaramalut.com HALUT- DM selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar menyampaikan secara resmi hak jawabnya terkait artikel berjudul “Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi Ahli, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Pegawai Pajak Berlanjut” yang dimuat media Swaramalut.com pada Senin (21/9/2026).
Dalam keterangan hak jawab yang disampaikan, DM menegaskan bahwa hingga Selasa 22 September 2026 status hukumnya masih sebagai saksi, bukan tersangka, dan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Sudomo Latani, S.H., melalui komunikasi WhatsApp, mengonfirmasi bahwa status saya masih sebagai saksi dan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik),” ungkap DM.
Ia menekankan pentingnya perbedaan istilah dalam pemberitaan, saksi, terlapor, tersangka, penyelidikan, maupun penyidikan harus dipisahkan secara tegas agar tidak menyesatkan publik.
DM juga menjelaskan telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi pada Sabtu 19 September 2026.
“Pemeriksaan atau klarifikasi terhadap seseorang tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Terkait penggunaan frasa “oknum pegawai pajak” dalam pemberitaan, DM menyampaikan keberatan.
Menurutnya, kata tersebut dapat membangun persepsi bahwa perkara yang dihadapi berkaitan dengan tugas kedinasan, padahal substansi yang disampaikannya menyangkut persoalan petani kelapa, tata niaga kelapa, serta kebijakan hilirisasi di Halmahera Utara.
“Saya berbicara sebagai masyarakat, petani/penjual kelapa dan tokoh pemuda, bukan sedang menjalankan kewenangan atau tugas kedinasan sebagai pegawai pajak,” ujar DM.
Ia meminta media memberikan konteks tersebut secara proporsional kepada publik. DM mengingatkan agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum.
“Laporan bukan vonis. Klarifikasi bukan penetapan tersangka. Pemeriksaan ahli bukan putusan pengadilan dan status saksi bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana,” katanya.
Dalam keterangan hak jawabnya, DM memuat beberapa permintaan:
1. Memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers
2. Memberikan koreksi jelas, status saksi dan tahap penyelidikan berdasarkan konfirmasi Kasat Reskrim 22 September 2026
3. Menjelaskan konteks pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas masyarakat petani, bukan pejabat pegawai pajak
4. Menghindari narasi yang menimbulkan kesan telah ada kesimpulan pidana
5. Melakukan koreksi terbuka jika ada bagian berita yang tidak akurat.
“Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik, melainkan untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan tidak menarik kesimpulan hukum sebelum proses penyelidikan selesai,” pungkas DM. (*)











