SWARAMALUT.COM HALUT- Terkait pemberhentian yang dinyatakan sepihak dari jabatan Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng Kesultanan Ternate, Dominggus Isak Bitjara melalui kuasa hukumnya, Julius Lobiua,SH., M.H. bersama rekan tim pengacara lainnya Egbert Harrijanto Hoata. S.H, Abraham Nikijuluw, S.H, Rey Sahetapy, S.H, melayangkan surat somasi sekaligus menyampaikan hak jawab terkait tuntutan yang diajukan kepada pengurus lembaga adat tersebut.
Berdasarkan dokumen hukum yang disampaikan, Dominggus Isak Bitjara diangkat sebagai Sekretaris lembaga adat Suku Boeng melalui Surat Keputusan nomor 37/DASB-KT/SK/III/2019 tanggal 31 Maret 2019, serta tercatat dalam akta lembaga adat nomor 65 tanggal 28 Maret 2019.
Pengangkatan tersebut juga telah mendapat pengesahan melalui surat keterangan Bupati Halmahera Utara nomor 189.1/495 tentang perangkat adat Jazirah Kao.
Pemberhentian Dominggus Isak Bitjara tertuang dalam Surat Keputusan nomor 001/SK.SSB-NK/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Niklas Kojoba, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris. Kuasa hukum menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Pasal 12 ayat (2) Anggaran Dasar Lembaga Adat Suku Boeng secara tegas menyebutkan masa jabatan berakhir apabila mengundurkan diri secara tertulis atau meninggal dunia. Tidak ada ketentuan yang mengizinkan pemberhentian dengan cara seperti ini,” tegas Julius Lobiua.
Selain itu, belum terdapat perubahan Anggaran Dasar yang didaftarkan kepada Bupati Halmahera Utara terkait pergantian pengurus maupun jabatan Sekretaris. Merujuk Pasal 17 Anggaran Dasar, susunan pengurus lama tetap berlaku selama belum dilakukan perubahan yang sah.
Posisi Niklas Kojoba yang menandatangani surat keputusan pemberhentian pun dinilai tidak sah sebagai Sangaji Suku Boeng.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam surat somasi dengan tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya surat:
1. Mencabut Surat Keputusan nomor 001/SK.SSB-NK/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 karena dinilai tidak sah;
2. Memulihkan kedudukan Dominggus Isak Bitjara sebagai Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng.
Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik jalur pidana maupun perdata.
“Demikian somasi atau teguran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” Demikian penutup surat tersebut.











