banner 140x600
banner 140x600
EKONOMI/PEMBANGUNANOPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

DPRD Halut Gelar Paripurna Pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

×

DPRD Halut Gelar Paripurna Pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Share this article

Swaramalut.com HALUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Senin (27/6/2022), kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu dihadiri Bupati Halmahera Utara Frans Manery, Wakil Ketua I DPRD Asrul Hi Suaibun, Wakil Ketua II DPRD Ingrid Paparang, Sekretaris Daerah Erasmus Josep Papilaya, Sekwan Albertnimus Pasimanyeku, para Anggota DPRD, para Asisten Setda Halut, staf ahli Bupati, dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Halut.

Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tahun 2021 telah kita lewati dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021.

Namun, masih ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan pasca berakhirnya tahun anggaran tersebut, salah satunya adalah pengajuan, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari pemerintahan daerah bidang akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, maupun tata kelola keuangan daerah, yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan,” jelas Janlis.

Selain berbentuk laporan keuangan, politis Partai Demokrat ini menyebutkan, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja untuk mengukur dan melihat sejauh mana kerja – kerja Pemerintah Daerah.

“Laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemda sehingga kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran ke depan,” ungkapnya.

Karena itu, atas nama DPRD, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Halmahera Utara yang telah menyampaikan Pidato, sekaligus menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna.

Perlu diketahui, Ranperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 merupakan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 320, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII ketentuan umum huruf (a), bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir” Pungkasnya..#jojo

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!