banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Dua Kasus Dugaan PBU Siap Dimejahijaukan

176
×

Dua Kasus Dugaan PBU Siap Dimejahijaukan

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Halbar – Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar) resmi menerima berkas tahap II kasus dugaan Persetubuhan dibawah Umur (PBU) dari Penyidik Polres Halbar sebayak 2 perkara dengan terdakwa berbeda, Pada Kamis (04/07/2019).

Yakni berkas perkara nomor. BP/10/IV/ 2019/Reskrim, tertanggal 10 April 2019 dengan terdakwa berinisial DJ alias Juma (70) warga Kecamatan Ibu Selatan dan berkas perkara nomor. BP/07/III/2019/Reskrim tertanggal 9 Maret 2019 dengan terdakwa berinisial I alias IS (40) warga Kecamatan Jailolo.

Kasi Pidana Umum Kejari Halbar, M. Asyhari Waysale, ketika ditemui reporter, membenarkan adanya penyerahan tahap II Perkara PBU dari penyidik Polres Halbar sebanyak dua kasus untuk dilakukan penuntutan.

Kasi Pidum Kejari Halbar, M. Asyhari Waysale

Dan setelah dilakukan pemeriksaan atas kedua berkas perkara, barang bukti dan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU), ditemukan bukti yang cukup, terdakwa DJ melakukan tidak pidana yang dapat dilakukan penahanan, sama hal dengan terdakwa I. Sehingga dilakukan penahanan.

“Penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa DJ berdasarkan surat perintah Kajari Halbar oomor : Print – 196/Q.2.17.3/Euh.2/07/2019 tertanggal 4 Juli 2019, sedangkan untuk terdakwa I surat perintah Kajari Halbar nomor : Print – 198/Q.2.17.3/Euh.2/07/2019,” ungkap Asyhari.

Aison sapaan akrab kasi Pidum, juga mengatakan, dan atas perbuatannya, terdakwa Juma, diancam dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016.

“Sedang terdakwa I, diancam dengan pasal 82 ayat 1 atau 81 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016,” kata Aison.

Aison juga menambahkan, setelah dilakukan pemberkasan, kedua perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup mantan Kasi Riksa Kejari Ternate.#chull

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!