banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Dua Pekan Buron, Akhirnya Kades Togoreba Sungi Ditangkap Kejari Halbar

×

Dua Pekan Buron, Akhirnya Kades Togoreba Sungi Ditangkap Kejari Halbar

Share this article

Swaramalut.com, Halbar – Setelan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Togoreba Sungi 2018 mantan Kepala Desa Togoreba Sungi Sefiyanto Tanggono berhasil ditangkap tim Penyidik dan Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar), Ahad, 8 November 2020.

Tersangka didampingi Tim Penyidik dan Intelejen Kejari Halbar saat tiba di Kejari Halbar

Eks Kades Togoreba Sungi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Buruan Orang (Buron) penyidik Kejari Halbar pada tanggal 23 Oktober lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Ahad 8 November 2020, membenarkan adanya penangkapan eks Kades Togoreba Sungi.

“Jadi, Kades (Sefiyanto) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2018 Togoreba Sungi yang merugikan keuangan negara cq Desa sebesar Rp 400 juta,” ungkapnya.

Namun sebelum dilakukan penahanan yang bersangkutan (Sefiyanto) telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Buron terhitung sejak tanggal 23 Oktober kemarin.

“Dan selama kurang lebih 2 pekan dalam pencarian, tim penyidik dan Intelejen Kejari Halbar berhasil menangkap yang bersangkutan (Sefiyanto) pada pukul 12.00 WIT tadi, di kediaman orang tuanya di RT. 02 Desa Togoreba Sungi,” jelas Galih.

Usai melakukan penangkapan, tersangka langsung digiring ke Kejari Halbar guna dilakukan penahanan, namun sebelum dilakukan penuntutan tersangka Sefiyanto dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jailolo, karena ruang tahanan (Rutan) Kejari Halbar masih dalam tahap renovasi.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Galih. #chull

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!