SwaraMalut.com TERNATE – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)Tahun Anggaran (TA) 2023–2026 di SDN 55 Kota Ternate, mulai menjadi sorotan publik.
Masyarakat dan Komite serta pemerhati pendidikan mendesak agar Inspektorat Kota Ternate untuk segera mengaudit, memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 55 Kota Ternate Ismiyati Abdullah terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOSDa dan BOSP yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan ini muncul setelah sejumlah informasi dari kalangan siswa, guru dan masyarakat sekitar menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang tercatat dengan kondisi nyata di lapangan. Beberapa sub bidang penggunaan dana BOSDa dan BOSP disebut menjadi perhatian serius publik karena dinilai tidak transparansi serta memunculkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Padahal kita tau sendiri per siswa sendiri untuk BOSP di hitung Per siswa mendapatkan Rp 900.000 persiswa dan untuk Bosda terhitung per siswa Rp 25.000 persiswa nabun besaran kedua anggaran tersebut tidak di ketahui publik baik guru, Komite dan orang tua wali dalam penggunaannya.
Dugaan Kejanggalan Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 sampai 2026.
Pada Tahun Anggaran 2023 dan 2026 terdapat sejumlah pos penggunaan dana BOSP yang dipertanyakan publik karena dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan nyata di sekolah. Salah satu yang paling disorot adalah kebutuhan sarana dan prasarana, kebutuhan ATK, penyediaan buku dan masih banyak lagi yang tidak transparansi yang dugaan sengaja disembunyikan oleh Kepsek dan bendahara BOSDa dan BOSP.
Desakan ke Walikota Ternate : Percepat Pemeriksaan
Masyarakat, Komite dan stakeholder pendidikan mendesak Walikota Ternate Tauhid Soleman ,untuk segera mendorong Inspektorat mempercepat proses audit. “ Walikota harus mendesak inspektorat untuk bertindak cepat. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegas salah seorang orang tua siswa yang juga sebagai Ketua Komite SDN 55 Kota Ternate Syaiful.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Kota Ternate serta Inspektorat Kota Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Pihak sekolah juga belum merespons tuntutan warga dan komite, Namun berdasarkan regulasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, penyelewengan dana semacam ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pemecatan dan tuntutan hukum.
Meningkatnya kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOSDa dan BOSP di SDN 55 Kota Ternate mendorong publik untuk meminta Pemkot Ternate dalam melalui pihak Inspektorat turun tangan. Dalam hal ini, masyarakat berharap agar Inspektorat, segera melakukan langkah tegas, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepsek Ismiyati Abdullah serta bendahara di tiga tahun anggaran tersebut, guna mengklarifikasi berbagai dugaan tersebut.
Ketua Komite SDN 55 Kota Ternate Syaiful kepada media ini Senin (22/6/2026) mengatakan bahwa transparansi penggunaan dana BOSDa dan BOSP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sekolah. Dana BOSDa dan BOSP merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan siswa, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
“Jujur ya sebenarnya tiga tahun anggaran namun kami lebih dulu meminta untuk dua tahun anggaran untuk di Audit terlebih dahulu sebab dana tersebut bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa. Jika ada dugaan penyimpangan, maka sudah sepatutnya Inspektorat melakukan pemeriksaan, dan itu akan kami buktikan dengan fasilitas yang ada di sekolah yang sebagian besar telah rusak bahkan tidak mencukupi” Jelas Ketua Komite.
Pentingnya Audit dan Transparansi
Publik juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh oleh instansi terkait untuk menelusuri aliran dua anggaran dana tersebut pada dua tahun terakhir yakni tahun 2024-2025. Audit dinilai penting guna memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau hanya kesalah pahaman dalam pelaporan administrasi.
Selain itu, masyarakat berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran yang telah menjadi sorotan. Transparansi kepada publik dinilai menjadi langkah awal untuk meredam kecurigaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Harapan Masyarakat
Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat berharap agar Inspektorat Kota Ternate tidak menutup mata terhadap berbagai laporan dan aspirasi publik. Jika terbukti terdapat penyimpangan atau kerugian negara, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOSDa dan BOSP di SDN 55 Kota Ternate ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan ke dua anggaran sekolah tersebut perlu diperketat agar tujuan utama peningkatan mutu pendidikan dapat benar-benar tercapai.
Hingga berita ini dipublis, Senin 22 Juni 2026 , belum terdapat keterangan dan data resmi dari pihak sekolah terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan masyarakat berharap audit khusus dapat mengungkap fakta lengkap dan memastikan dana pendidikan kembali ke jalur yang benar. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar demi memastikan kebenaran dan menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Maluku Utara pada umumnya #tim/red.












