Swaramalut.com HALUT- Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, membantah adanya dugaan oknum Jaksa melakukan Pungli kepada terdakwa Asrul Arif dalam kasus sengketa tanah.
Menurut Kajari, Agus Wirawan Eko Saputro, terdakwa dalam keterangan sebagaimana yang diberitakan salah satu media massa menyebut telah dimintai uang sebesar Rp.40 juta oleh Oknum Jaksa itu tidak benar.
“Apa yang disampaikan oleh terdakwa bahwa ada oknum Jaksa minta uang harus kami uji dulu kebenarannya,” kata Kajari, Senin (12/12/2022).
Ia menjelaskan dakwaan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan dan tuntutan Kejaksaan 1 tahun 10 Bulan, Pengadilan memutuskan 1 Tahun 3 Bulan.
“Pada prinsipnya Kejari Halmahera Utara dalam melakukan penuntutan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, apalagi dengan sejumlah uang,” tegasnya.
Agus menyampaikan jika ada yang tidak profesional dan terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji maka pihaknya akan memeriksa kepada oknum Jaksa tersebut.
“Saya sudah meminta klarifikasi ke Jaksa yang bersangkutan dan menjelaskan bahwa ada seorang ibu datang sambil membawa uang sekitar 10 juta untuk meminta para terdakwa dituntut selama 6 bulan, tetapi Jaksa menolak,” ujarnya.
Kajari berharap agar keterangan seorang ibu terhadap Kejaksaan didukung dengan saksi maupun bukti adanya permintaan uang.
Namun, apabila tidak dapat dibuktikan maka pihaknya meminta segera membersihkan nama baik Jaksa tersebut.
“Kami juga bisa menuntut balik ke yang bersangkutan karena pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun dan denda 750 juta,” pungkasnya.#jojo












