banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Ketidakhadiran Bupati dan Wabup Halbar di Paripurna Menuai Berbagai Tanggapan

×

Ketidakhadiran Bupati dan Wabup Halbar di Paripurna Menuai Berbagai Tanggapan

Share this article

Swaramalut.com, Halbar – Ketidakhadiran Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy dan Wakil Bupati (Wabup) Ahmad Zakir Mando di rapat Paripurna Penandatanganan Nota kesepahaman KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2020 pada Rabu (19/08/2020), serta walk out dari fraksi Golongan Karya (Golkar) menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Pengamat Politik Malut Dr. Helmi Alhadar

Diantaranya pengamat Politik Maluku Utara Dr. Helmi Alhadar. menurut dia, setiap walk out yang dilakukan fraksi saat paripurna, itu karena tidak adanya kesepakatan dewan sehingga mereka memilih keluar, dan itu merupakan satu sikap penolakan.

“Tetapi apa yang menjadi alasan fraksi Golkar penolakan, saya kurang paham karena itu terkait internal fraksi, bisa saja ketidak hadiran Bupati yang menjadi alasan mereka,” katanya.

Sekertaris Jenderal Jong Halmahera 1914 Risman Ali Muhammad Djen

Sementara itu Sekretaris Jendral Jong Halmahera 1914, Risman Ali Muhammad Djen, mengatakan apa yang ditampilkan oleh Bupati dan Wakil Bupati kemarin, merupakan penanda bahwa keduanya tidak paham etika dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Seharusnya Bupati dapat menyampaikan alasan ketidakhadirannya di Paripurna kemarin, dan kami curiga ketidakhadiran Bupati karena lebih mementingkan urusan pencalonan sebagai Bupati, ketimbang mengurusi kepentingan daerah yang strategis seperti penandatanganan KUA-PPAS,” ungkapnya.

Lanjutnya, bisa-bisanya seorang Wabup beralasan belum mempelajari Dokumen KUA-PPAS, Bukankah tugas Wabup itu membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 66 ayat 1 poin (c), undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah daerah.

“Dia (Wabup) sebagai orang nomor dua daerah saja belum mempelajari Dokumen KUA-PPAS, itu wajar saja bila dalam penyusunan sampai pada pemantapan KUA-PPAS Wabup tidak dilibatkan,”ujarnya Risman.

Risman juga mengakui, kecurigaan kami makin menguat bila tidak dilibatkan Wabup dalam penyusunan dokumen KUA-PPAS, dimana materi yang ada dalam dokumen KUA-PPAS hanya berisi kepentingan Bupati semata yang seakan-akan dibungkus menjadi kepentingan masyarakat Halmahera Barat.

Sedangkan apa yang ditunjukkan oleh fraksi Golkar dengan keluar dari ruang paripurna ini merupakan sikap yang tidak etis, Jangan hanya karena kepentingan Ketua Partai, kemudian anggota Fraksi Golkar lari meninggalkan tanggungjawab sebagai wakil rakyat di parlemen.

” jika bukan karena kepentingan Ketua partai, maka anggota Fraksi Golkar harus memberikan alasan yang kongkrit untuk disampaikan ke masyarakat,” tandasnya.

Dia juga berharap, agar dokumen KUA-PPAS dapat dipublikasikan ke masyarakat untuk kepentingan peningkatan partisipasi masyarakat dalam monitoring dan pengawasan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 354 ayat (3) poin b, Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah daerah,” pinta Risman. #chull

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!