banner 140x600
banner 140x600
EKONOMI/PEMBANGUNANOPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Ketua KNPI Halteng Angkat Bicara Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Di PT. IWIP

×

Ketua KNPI Halteng Angkat Bicara Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Di PT. IWIP

Share this article
Ketua KNPI Halteng Husein Ismail

Swaramalut com HALTENG – Terkait pajak kendaraan PT. IWIP yang belum terbayar ke pihak pemerintah provinsi, Ketua komite Nasional pemuda Indonesia (KNPI) Halteng Husein Ismail angkat bicara dan menilai Perusahan tersebut acuh dengan kondisi yang ada.

Husein mengatakan bahwa seharusnya PT.IWIP harus segera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayara pajak kendaraan sebab sudah masuk tahun ketiga ini aktifitas kendaraan PT IWIP sering beroperasi keluar dari areal perusahan”ucap Husein kepada media ini,Senin (04/07/2022).

Menurut Husein, Kendaraan yang dimiliki perusahaan di PT.IWIP atau dimana saja merupakan salah satu aset berharga yang harus dipelihara dengan baik. Dimana kendaraan milik perusahaan tersebut memiliki peran yang penting dalam mendukung berbagai aktivitas perusahaan. Seperti misalnya untuk kegiatan distribusi produk perusahaan maupun kegiatan dan aktivitas lainnya. Sama halnya dengan kendaraan pribadi, kendaraan perusahaan juga dikenai beban pajak.

Lanjut Husein, Salah satu jenis kendaraan perusahaan yang memiliki andil dalam kegiatan perusahaan adalah mobil perusahaan. Ini memiliki peran yang vital dalam keberlangsungan siklus suplai dan proses pendistribusian produk perusahaan. Mobil juga sering dipilih sebagai kendaraan yang bisa digunakan untuk menunjang setiap aktivitas perusahaan. Memiliki peran yang penting, mobil perusahaan haruslah dipelihara dengan baik termasuk dalam melakukan urusan perpajakannya. Dimana untuk kepemilikan kendaraan bermotor, maka perusahaan akan dikenai beban pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor.

” Dalam penetapan pajak kendaraan bermotor atau PKB, terdapat unsur yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Unsur tersebut yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau yang disingkat dengan istilah NJKB. Ini merupakan harga atau nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah. Yang mana sebelumnya Dispenda telah memperoleh data dari Agen Pemegang Merek atau APM. Unsur kedua yaitu bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor tersebut. Yang mana dapat merefleksikan suatu tingkat kerusakan jalan dan lingkungan”jelas Husein.

Untuk itu lanjut Husein, melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor milik perusahaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Karena pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah kewajiban perusahaan sebagai wajib pajak badan.

Husein juga berharap kepada pemerintah agar lebih tegas dalam mengawal pajak kendaraan PT.IWIP sebab Menurutnya, kewajiban bayar pajak selain mendukung pemasukan kas daerah juga membantu pembangunan infrastruktur di malut seperti jalan, listrik, sekolah, rumah sakit dan kelancaran logistik pangan”tutupnya mengakhiri..#fay/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!