Swaramalut.com HALUT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali mendistribusikan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan sektor lainnya. Ini untuk periode minggu kedua bulan Agustus tahun 2023.
“Total penyaluran sebesar Rp 3,2 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 514.532.550 untuk Halmahera Utara, Rp 2.641.181.800 Halmahera Timur dan Rp 87.635.250 untuk kabupaten Pulau Morotai,” sebut Kepala KPPN Tobelo, Toni, dalam keterangan resminya, Rabu 9 Agustus 2023.
Toni bilang, DBH adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil.
“Tujuannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” jelas dia.
Sebagai kuasa bendahara umum di daerah ini juga menuturkan DBH terdiri atas dua (2) jenis yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu jenis DBH Pajak adalah PBB.
“Yang dimaksud PBB dalam TKD adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Kecuali PBB Pedesaan dan Perkotaan,” kata Toni.
Terkait itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU dan dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2022.
“Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa penyaluran DBH PBB serta DBH Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan dan sektor lainnya dilaksanakan secara mingguan dengan ketentuan paling cepat bulan Agustus. Setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu,” ujar dia.
Sedangkan untuk bulan Desember dilaksanakan satu (1) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi. DBH PBB tersebut disalurkan oleh KPPN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Daerah (KASDA) setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimabangan Keuangan(DJPK).
Sebagai informasi, sebelumnya KPPN Tobelo sudah menyalurkan DBH PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan sektor lainnya untuk periode minggu pertama bulan Agustus 2023 sebesar Rp 3.243.349.600. tandasnya.#jojo












