banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Kuasa Hukum Yanti Rusman Bantah Klaim Ahli Waris, Tegaskan Lasiompu Laode dan saudara-saudaranya Tak Punya Alas Hak Atas Tanah  

×

Kuasa Hukum Yanti Rusman Bantah Klaim Ahli Waris, Tegaskan Lasiompu Laode dan saudara-saudaranya Tak Punya Alas Hak Atas Tanah  

Share this article
Oplus_16908288

Swaramalut.com HALUT- Polemik sengketa lahan di Desa Buli Karya, Kabupaten Halmahera Timur, kembali memanas. Melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H., pihak Yanti Rusman secara tegas membantah klaim Lasiompu Laode beserta saudara-saudaranya yang menyatakan berhak atas tanah yang disengketakan di desa Buli Karya di kawasan jalan 40.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 2006 antara orang tua Yanti Rusman dengan orang tua pihak yang kini mengaku sebagai ahli waris. Sejak saat itu, penguasaan tanah beralih kepada keluarga Yanti Rusman dan berlangsung secara terbuka serta berkelanjutan hingga kini.

“Posisi kami jelas. Lasiompu Laode dan saudara-saudaranya tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut. Tanah itu sudah diperjualbelikan sejak tahun 2006 dan dikuasai pihak klien kami sejak itu,” tegas Dr. Laritmas.

Penguasaan tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00515 Tahun 2011. Artinya, selama kurang lebih 20 tahun, tanah itu berada dalam penguasaan sah pihak Yanti Rusman.

Dr. Laritmas menjelaskan, dasar kepemilikan kliennya tidak hanya berupa penguasaan fisik, melainkan didukung dua dokumen hukum yaitu surat jual beli tahun 2006 dan SHM Nomor 00515 Tahun 2011.

Sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

“SHM tidak dapat dikesampingkan hanya dengan klaim sepihak. Jika mereka merasa punya hak yang lebih kuat, tunjukkan alas hak yang sah dan jelas,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar hukum pihak Lasiompu dan saudara-saudaranya. Status sebagai ahli waris saja tidak cukup harus dibuktikan hubungan hukum langsung antara pewaris dengan tanah yang diklaim.

“Klaim sebagai ahli waris tidak otomatis berarti punya hak atas tanah ini. Harus ada hubungan hukum yang dapat dibuktikan dengan dokumen atau alas hak yang berkaitan langsung dengan objek tanah yang disengketakan. Terhadap harta peninggalan siapa? dan apa alas hak pewaris atas tanah ini? Itu yang harus dibuktikan,” tandasnya.

Menanggapi adanya persoalan terkait ketidaksesuaian luas tanah dan dokumen sebagaimana pernah disampaikan pihak Lasiompu Laode dan saudara-saudaranya, Dr. Laritmas menyatakan bahwa setiap keberatan terhadap data dalam sertifikat harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia bukan asal mengklaim tanpa alas hak yang sah.

“Kalau ada yang mempersoalkan luas, batas-batas maupun keabsahan dokumen, silakan dibuktikan berdasarkan bukti yang sah di Pengadilan. Jangan sampai klaim sepihak kemudian digunakan untuk mengabaikan dokumen kepemilikan yang sudah ada,” tegasnya.

Dr. Laritmas menambahkan, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum. Namun, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak terhadap objek tanah yang saat ini dikuasai kliennya.

Ia juga menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat semata-mata diselesaikan melalui mediasi formal di tingkat desa Buli Karya, terlebih setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan atas tanah kliennya.

Menurutnya, Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati pemerintah desa dan upaya mediasi, tetapi ketika sudah terdapat dugaan tindak pidana dan laporan telah disampaikan kepada kepolisian, maka kami meminta aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif dan kepala Desa Buli Karya tidak boleh lagi mencampuri urusan perdata masing-masing pihak, sehingga kami minta kepada Desa Buli Karya tetap profesional dalam melaksanakan kerja-kerjanya dengan baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.

Dr. Laritmas menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi siapapun untuk memperjuangkan haknya. Namun, setiap klaim terhadap suatu objek tanah harus dapat dibuktikan berdasarkan alas hak dan bukti hukum yang sah.

“Kami terbuka terhadap proses hukum, jika pihak Lasiompu Laode dan saudara-saudaranya merasa memiliki hak, silakan tunjukkan alas haknya dan buktikan melalui mekanisme hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan seluruh dokumen yang menjadi dasar hak klien kami,” kata Laritmas.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak Yanti Rusman, objek tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli tahun 2006, telah dikuasai secara nyata selama kurang lebih 20 tahun, kemudian telah diterbitkan SHM Nomor 00515 Tahun 2011. Tak hanya itu, penyerobotan lahan milik kliennya Yanti Rusman yang telah dilaporkan ke polres Halmahera Timur telah berjalan proses penyelidikan.

“Sehingga kami minta polres Halmahera Timur agar bertindak secara cepat dalam penanganan kasus ini karna ulah ahli waris Lasiompu Laode dan saudaranya menimbulkan kegaduan atas objek yang bukan lagi menjadi miliknya dan dari kantor Hukum Dr Selfianus Laritmas akan terus mengawal setiap laporan yang telah di adukan ke polres Halmahera Timur,” Pungkasnya. (*)

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!