Swaramalut.com HALUT- Tina Rusman melaporkan Lasiompu Laode ke Polres Halmahera Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di Kantor Desa Buli Karya, pada Kamis 17 September 2026.
Laporan ini ditempuh melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H.
Insiden bermula dari sengketa tanah antara pihak keluarga Yanti Rusman dengan Lasiompu Laode beserta kerabatnya.
Peristiwa kekerasan itu justru terjadi di lingkungan Kantor Desa tempat yang seharusnya menjadi wadah penyelesaian perselisihan secara damai dan tertib.
Kuasa Hukum pelapor, Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Halmahera Timur.
“Kami meminta pihak Kepolisian segera mengambil langkah hukum yang diperlukan. Persoalan tanah harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan melalui kekerasan maupun intimidasi,” tegasnya.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan Lasiompu Laode tergolong tidak terpuji dan telah melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya meminta proses penanganan berjalan cepat, profesional, objektif, serta memeriksa seluruh pihak yang terkait peristiwa.
“Kami menghormati kewenangan Kepolisian, namun laporan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Klien kami berhak mendapat perlindungan hukum,” ujar Dr. Selfianus.
Ia juga menegaskan sengketa tanah yang melandasi perselisihan harus dikembalikan ke jalur hukum.
Perbedaan klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan pihak lain.
Selain itu, pihak pelapor mengimbau seluruh pihak menahan diri agar tidak memperkeruh suasana selama proses hukum berlangsung.
“Kantor Hukum Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H., akan terus mendampingi dan menjamin hak-hak hukum Tina Rusman hingga perkara tuntas,” pungkasnya. (*)











