Swaramalut.com, HALTENG – Terkait persoalan dugaan penerbitan Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bodong alias palsu oleh CV. Tamas Berkah (TB) sebagai salah satu persyaratan pengiriman Besi Tua, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-Gele.

Direktur LSM Gele-Gele Husen Ismail, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah Besi tua harus dilengkapi dengan berbagai dokumen sebagai syarat diantaranya SPPL.
“Dan SPPL itu, dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab setempat bukan dari perusahaan pengelola limbah Besi tua,” katanya, kepada swaramalut.com, Senin 27/02/2023.
Tetapi, sebagai mana yang diberitakan, sudah tentu pihak CV telah menyalahi ketentuan dengan menerbitkan SPPL guna memperlancar proses pengiriman Besi tua.
“Sementara, limbah Besi Tua sementara masih dalam proses hukum oleh pihak Polres Halmahera Tengah (Halteng),” ujarnya.
Olehnya itu, kami (LSM) meminta kepada DLH Kabupaten Halteng, Maluku Utara, agar memanggil Direktur CV. TB La Boy dan mengkroscek dokumen SPPL yang berada ditangan penyidik Polres Halteng.
“Karena dugaan kuat SPPL tersebut dikeluarkan oleh CV Tamas Berkah,” tegas Husen. #fay/red












