Swaramalut.com TERNATE – Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur dinilai gagal menjalankan tugasnya dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah.
Bagaimana tidak, pengelolaan DD selama lima tahun anggaran yang diduga terindikasi korupsi tidak terdeteksi sama sekali oleh dua lembaga pemerintah di TTU ini. Akibatnya oknum Kepala desa dengan inisial JF yang menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh Kejaksaan dalam beberapa waktu kemarin merasa heran dan bingung dalam penetapan tersebut sebab sampai sekarang dirinya tidak tau besar kerugian negara yang menyeret dirinya dalam penyalagunaan DD tersebut.
“Rupanya, peran Inspektorat Daerah dalam fungsi fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, dan pengusutan belum berjalan efektif. Peran pengawas internal dari Dinas PMD pun diduga tidak difungsikan secara maksimal dalam meningkatkan kapasitasnya dan tidak didukung penuh dalam melaksanakan tugasnya, serta belum independen,” ungkap Direktur LSM Kalesang Institut Naem Taher kepada media ini, Sabtu(29/1/2022) pagi tadi.
Menurutnya, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIP) diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 58 ayat(1) dan ayat(2), Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 tentang sistem Pengendalian intern pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah yang dipimpinannya.
Pengendalian intern tersebut, kata Bang Kempo Sapaan akrabnya, merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan Pemerintah Daerah yang tercermin dari laporan keuangan, efiseinsi, dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, lanjut Bang Kempo, peran pengawasan internal juga sebenarnya melekat langsung pada Dinas PMD, sebagai badan yang langsung ikut mengelola administrasi Dana Desa dalam fungsi dan peran sebagai advisor. Sekaligus regulator kebijakan yang memastikan telah dilakukanya seluruh tahapan dan proses pembangunan dan pengelolaan keuangan Dana Desa.
“Sangat tidak mungkin akan terjadi keganjilan selama hampir 5 tahun, bila tidak ada unsur kesengajaan dan pembiaran. Bahkan, bisa jadi ada indikasi mafia dalam anggaran dana desa yang melibatkan juga aparat pada lingkup Dinas PMD TTU karena sangat tidak mungkin kepala desa akan dengan begitu leluasa melakukan penyelewengan sepanjang kurang lebih 5 tahun itu,” beber Bang Kempo
Bang Kempo juga menyesalkan bahwa dalam setiap pencairan DD Tahun 2015-2021 pihak inspektorat dan DPMD tidak perna ada keterangan kerugian keuangan negara bahkan sampai sekarang ini pihaknya juga tidak pernah mengetahui total kerugian negara yang sebenarnya” ucap kempo dikutip oleh pernyataan salah satu keluarga JF.
Lanjut Direktur Kalesan Institut, dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus lebih dulu menemukan alat bukti yakni kerugian keuangan negara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan apa yang dilakukan Kejaksaan dirinya menilai apa yang dilakukan kejaksaan terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
“ Terkait hal tersebut kami mengatakan, Kejaksaan tidak bisa menafsirkan soal jumlah kerugian negara. Tafsir jumlah kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh institusi resmi seperti BPK sebab pihak yang punya kewenangan resmi yang bisa menghitung kerugian negara adalah BPK sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan amar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.
Bukan hanya itu saja Kempo juga mengatakan Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
Sehingga menurutnya, penetapan tersangka mantan Kades Foli JF berdasarkan hasil penafsiran Kejari diangap terburu-buru tanpa melihat sisi kerugian negara terlebih dahulu.
Selain itu menurut Kempo Jaksa Agung burhanudin juga memberikan imbauan ke jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara bisa diupayakan pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1/2022) kemarin dikutip dari Berita satu dengan judul “Jaksa Agung: Koruptor Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Uang Negara” pada edisi jumat 28 Januari 2022.
Dirinya juga menyebutkan penyelesaian perkaranya dapat dilakukan secara administratif dengan pengembalian kerugian tersebut. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya dan mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana. Selain itu, dia mengatakan mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan..#tim/red












