Swaramalut.com, TERNATE – Guna menindaklanjuti surat perintah (Print) Kepala Kejaksaan Agung penyidikan (Kajagung) yang ditanda tangani oleh Direktur Penyedikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) nomor : Print – 68.a/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 22 April 2022, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) periksa Distributor Minyak Goreng (Migor) di Ternate.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Kejati Malut Richard Sinaga, ketiga dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan terhadap distributor minyak goreng (Migor) di Kota Ternate.
“Iya, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap distributor minyak goreng di wilayah Kota Ternate,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin 25 April 2022.
Ini sebagai bentuk tindakan lanjut Sprint Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan telah menetapkan MP.Tr sebagai tersangka.
“Jadi dari surat perintah tersebut kami (Kejati Malut) langsung melakukan on the spot dibeberapa Distributor yang berada di Kel. Gamalama Kota Ternate Tengah yakni UD FA dan UD MJ,” jelas Richard.
Corong Kejati Malut bilang, selain melakukan on the spot pihak Penyidik Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap owner UD FA berinisial HS, pada Sabtu, 23 April 2022 pekan kemarin.
” Dan kegiatan serta pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Malut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan,” terang Richard.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Abdullah, untuk mensinergikan tindakanlanjut dari perintah Kejagung, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap distributor dan penyaluran minyak goreng di wilayah hukum Kejari Ternate.
“Yang jelas kegiatan itu sinergi dengan Aspidsus sebagai penyidik yakni perpanjangan tangan dari Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terkait penyaluran atau distribusi minyak goreng dan dari pihak pelaku distributor atau pengusaha minyak goreng termasuk yang ada di Ternate,” ucapnya. #chull/red












