Swaramalut.com HALUT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara menggelar kegiatan konsultasi Publik Rancangan Awal dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang berlangsung di Hotel Grenland Tobelo, Selasa (19/03/2024).
Ikut hadir dalam kegiatan itu, istri Bupati Halut, Christina Lesnussa, Ketua DPRD Janlis G Kitong, Sekda Halut, Erasmus Joseph Papilaya, Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Ahsan Thamrin, Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, serta Kepala Dinas dan jajaran.
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi, ketika membuka dengan resmi dalam sambutannya menyampaikan ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan Rancangan Akhir RPJPD tahun 2024 sesuai amanat dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Jadi, rancangan awal RPIPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan, karena RPJPD Kabupaten Halmahera 2025-2045 merupakan pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah kedepan,” Jelasnya.
Ia menegaskan, masukan dan saran dari berbagai pihak sangat penting untuk dimasukan dalam berita acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Perwakilan pemangku kepentingan yang hadir pada forum konsultasi publik tersebut.
“Tak kalah pentingnya, forum ini juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan Rencana Pembangunan langkah Panjang Daerah periode 2025–2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan langkah Panjang Nasional dan Provinsi Maluku Utara,” ucap Muchlis.
Menurutnya, RKPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045 ini merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
“Melalui Visi dan Misi yang telah kami rumuskan dan kami susun tentunya sudah melalui proses penelaahan terhadap Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025 -2045 dan Rancangan awal RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 -2045, serta diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan daerah tercinta ini di masa mendatang,” tambahnya.
Namun, konsep Visi dan Misi yang telah dirumuskan menurutnya, tentunya masih membutuhkan masukkan dari pemangku kepentingan yang hadir. Artinya Visi dan Misi belum permanen dan masih berpeluang dirubah.
“Karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama dengan anggota DPRD Halmahera Utara,” ujar Wakil.
Sebagai informasi, untuk mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan delapan Misi atau agenda pembangunan daerah sebagai berikut:
1. Mewujudkan transformasi sosial untuk Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing.
2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang mendorong produktivitas, daya saing dan keberlanjutan.
3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas, inovatif dan adaptif.
4. Mewujudkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah.
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk pembangunan berkelanjutan.
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan.#jojo