banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Sidang Lanjutan Kasus OTT Gubernur Malut, Saksi : Gubernur Minta Bantu Lunasi Utangnya

354
×

Sidang Lanjutan Kasus OTT Gubernur Malut, Saksi : Gubernur Minta Bantu Lunasi Utangnya

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang lanjutan kasus Tipikor Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara (Malut), Rabu, 20 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan Kadis Perkim Malut Adnan Hasanuddin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri  5 orang saksi, yakni, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat, Nirwan M.T Ali, mantan kepala BKD, Idrus Assegaf dan Kepala BKD aktif Miftah Bay serta Idwan Asbur selaku Kepala Bidang Mutasi di BKD Maluku Utara.

Ke 5 saksi dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi 4 hakim anggota, mengakui dalam seleksi Pejabat Tinggi Pratama pada Dinas Perkim ada campuran tangan Gubernur (Nonaktif) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sekda Syamsuddin Abdul Kadir dalam kesaksiannya, mengatakan pada seleksi memang ada campuran tangan Gubernur untuk mengangkat Terdakwa Adnan sebagai Kadis Perkim Malut

“ Saya tidak mendengar langsung, tapi saya dengar dari BKD dengan arahan agar Adnan Hasanuddin diangkat sebagai Kadis Perkim,” ungkapnya.

Hal tersebut di perkuat oleh keterangan saksi Miftah Bay dan saksi Nirwan M.T. Ali yang waktu itu sebagai Tim Seleksi.

“Gubernur (AGK) menyampaikan kepada saya, ‘ Miftah tolong lihat Adnan (Terdakwa)‘ tetapi dari hasil seleksi maupun dari segi kepangkatan Adnan memang memenuhi syarat,” ucapnya Mifta mengutip.

Setelah itu Lanjut Miftah, dirinya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Gubernur (AGK) kepada Timsel (saksi Nirwan dan Saksi Samsudin).

Sementara itu, Saksi Nirwan dalam kesaksiannya, mengakui, kalau Gubernur (AGK) pernah menyampaikan kepada atau meminta bantu melunasi hutangnya.

“Penyampaian itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, memamg nama Adnan (terdakwa) tidak disebutkan, tapi dinas Perkim juga disebut atau disampaikan untuk membantu,”ujarnya.

Lain hal dengan saksi Idrus Assegaf, dalam kesaksiannya, mengatakan dirinya waktu menjabat sebagai Kaban BKD pernah menerbitkan SK Adnan sebagai Plt Kadisperkim dengan pangkat 4A.

Saksi Idwan Asbur selaku Kabid mutasi dalam kesempatan tersebut mengakui, pernah diberi uang oleh beberapa orang termasuk terdakwa Adnan senilai Rp50 juta dengan maksud agar menanyakan rekomendasi KASN di pusat.

“Uang itu saya tidak minta, tapi itu diberikan oleh beberapa orang termasuk terdakwa untuk pengurusan di KASN selama lima hari di Jakarta,” pungkasnya.

Usai mendengar keterangan dari para saksi dan tanggapan dari terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon menunda sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada Senin, 25  Maret dengan agenda pemeriksaan saksi lanjut. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!