SWARAMALUT.COM HALUT- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan keuangan terhadap partai politik (Parpol) untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Meeting Freddy Tjandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, pada Selasa (20/10/2026).
Penandatanganan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halmahera Utara, Jhon Anwar Kabalmay, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Hairudin Dodo, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik, Glen Lamberto Onthoni, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ketua dari 12 partai politik penerima bantuan hibah daerah.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Halmahera Utara, Hairudin Dodo, menjelaskan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 12 partai politik menerima bantuan keuangan. Besaran dihitung berdasarkan Rp15.000 per suara sah, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp1.597.815.000.
Rincian Bantuan Keuangan 12 Partai Politik:
1. PDI Perjuangan (PDI-P) Rp196.680.000
2. Partai Golkar Rp207.510.000
3. Partai NasDem Rp177.405.000
4. Partai Demokrat Rp165.045.000
5. Partai Gerindra Rp140.385.000
6. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp129.540.000
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp112.710.000
8. Partai Gelora Rp109.020.000
9. Partai Perindo Rp100.860.000
10. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp89.100.000
11. Partai Hanura Rp86.235.000
12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp83.325.000
Hairudin Dodo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke sekretariat parpol untuk memperkuat komunikasi dan menghimpun data terkait pelaksanaan administrasi partai.
Salah satu fokus utama ialah kepastian waktu penyaluran bantuan agar dapat menunjang kegiatan partai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Mewakili Bupati Halmahera Utara, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Jhon Anwar Kabalmay, menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik memiliki peran strategis dalam mendukung operasional sekretariat serta pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat.
Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anwar mendorong agar persiapan administrasi bantuan keuangan untuk tahun mendatang dilakukan lebih awal, idealnya mulai Februari.
Dengan demikian, partai politik dapat segera menyiapkan proposal dan berkoordinasi dengan Kesbangpol serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak dini.
Terkait mekanisme penyaluran, Anwar menyampaikan usulan untuk meninjau pola pencairan. Selain pola 60 persen dan 40 persen, muncul usulan pembagian menjadi tiga tahap, 40 persen, 30 persen, dan 30 persen yang tetap harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Anwar juga menyoroti sisa bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2024 yang masih tersisa 40 persen belum dibayarkan.
“Masalah ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut melalui mekanisme penganggaran yang sesuai,” katanya.
Partai politik diharapkan membangun komunikasi konstruktif dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mencari solusi terbaik.
“Perencanaan yang lebih awal, koordinasi yang intensif, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai aturan diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan partai politik dan pendidikan politik bagi masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,” pungkas Jhon Anwar Kabalmay. (*)











