banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Plh Sekda Malut Hadiri Rakor DPMPTSP Bersama Tim Teknis PD Terkait Komitmen Wujudkan Perizinan Yang Baik

251
×

Plh Sekda Malut Hadiri Rakor DPMPTSP Bersama Tim Teknis PD Terkait Komitmen Wujudkan Perizinan Yang Baik

Share this article
banner 336x280

SwaraMalut.com SOFIFI – Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perizinan sebagai salah satu produk pelayanan publik yang sangat diperlukan oleh masyarakat harus berpedoman pada aturan yang ditetapkan.

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan telah dilimpahkan kewenangannya  ke Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Malut Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dengan pelayanan satu pintu, pengurusan dokumen Izin dan Non izin cukup dilakukan di DPMPTSP.

Namun demikian, perizinan tidak serta merta dapat dikeluarkan oleh DPMPTSP, apabila persyaratan belum dipenuhi oleh pemohon atau pihak penyelenggara perizinan belum menerima rekomendasi dari dinas teknis.

Oleh karena itu DPMPTSP melalui Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tim teknis PTSP Tahun 2024, untuk menyamakan persepsi antara tim teknis yang berada di masing-masing Perangkat Daerah (PD) dengan DPMPTSP sebagai instansi atau unit penyelenggaraan perizinanperizinan yang dilaksanakan, Selasa (2/7/2024) bertempat di Hotel Cendrawasi Sofifi.

Rapat Koordinasi di buka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Malut Bambang Hermawan yang dihadiri oleh Plh Sekpriv Malut Kadri Laetje dan tim teknis masing-masing Perangkat Daerah. .

Pada kesempatan Plh Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje dalam sambutannya menyampaikan bahwa MCP meliputi 8 aspek meliputiPerencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

” Nilai MCP Maluku utara saat ini 34%, harapannya dapat dilakukan sinergi antar OPD untuk dapat melakukan kerja yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme khusunya pada bidang perizinan” Ujar Sekprov.

Plh Sekprov juga katakan bahwa Penerapan perizinan terintegrasi merupakan salah satu langkah dalam implementasi MCP dan saat ini ada 16 instansi atau OPD di Provinsi Maluku utara yang berkaitan dengan pelayanan sektor perizinan diantaranya :

Dinas Pertanian, ESDM, Perikanan, Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, PUPR, Nakertrans, Pariwisata, Dinas Pangan, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKP, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, Sosial, Lingkungan Hidip serta Badan Pendapatan Daerah.

” DPMPTS telah mengelola aplikasi “Sisuperdoko” yang memadukan berbagai layanan baik izin maupun non izin dan saat ini sudah terdapat 15 Item perizinan dan 12 Item non izin yang sudah terpadu dalam Aplikasi “sisuperdokko”Jelas Kadri.

Bahkan Plh Sekprov menyampaikan penerapan OSS Berbasis resiko sebagai wujud pelaksaanan UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 merupakan metode yang tepat dalam rangka penataan perizinan terhadap UMK dan Non UMK yang bebas dari KKN, gratifikasi, suap dan pungli. untuk itu diharapkan agar semua OPD mengintegriasikan secara komrehensif dalam setiap perizinan usaha di Maluku Utara dan sekaligus sebagai wujud komitmen implementasi dan  peningkatan scoring MCP.

Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP, Bambang Hermawan menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah , sehingga nilai MCP di provinsi Maluku utara dapat meningkat.

Selain itu Kepala Dinas DPMTPSP juga menyampaikan perlunya panyung hukum atau regulasi di daerah baik itu melalui perda maupun pergub untuk dapat mengintegrasikan serta memadukan berbagai aplikasi, SOP, lintas sektor baik vertikal maupun horizontal untuk dapat menjamin Keberlanjutan pelaksananan pelayanan perizinan yang ada di daerah Provinsi Maluku Utara. Pelayanan perizinan dapat dilakukan secara terpadu dapat dilakukan melalui DPMTPS kemudian akan dilakukan Persetujuan Teknis oleh Instansi terkait.#tim/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!