banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Polres Halmahera Utara Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus di Wilayah Hukumnya

390
×

Polres Halmahera Utara Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus di Wilayah Hukumnya

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com HALUT- Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengukap sejumlah kasus yang ditangani di wilayah Hukumnya. Pengungkapan itu melalui Press Konferensi di depan Kantor tersebut, pada Jumat 3 Mei 2024.

Kegiatan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, didampingi Kasat Reskrim Iptu M.Toha Alhadar, Kasi Humas Iptu Deny Salaka, Kanit Pidum Ipda Ricky Richardo Indo Ratu.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, mengatakan kasus ini dirilis setelah melewati serangkaian tahapan penyelidikan, pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Adapun kasus antara lain berdasarkan laporan Polisi tanggal 3 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana percabulan di Desa Bori, Kao Utara, dengan terduga pelaku FT alias Firnos.” Jelas dia.

Zulfikar pun menceritakan kronologis peristiwa itu bermula di tempat wisata kelapa dua Desa Bori, ketika korban dan suaminya dari Tobelo untuk inreyen motor baru miliknya.

Sesampainya di tempat wisata itu sontak datang pelaku FT dengan menggunakan parang dalam kondisi mabuk, lalu mengancam sang korban ML. Suami istri korban sempat berlari meminta pertolongan, sementara istrinya ML dibawa sekap selam 5 jam di areal hutan dan FT melakukan pencabulan.

Kendati begitu lanjut Kapolres Halmahera Utara sang korban ML pada akhirnya berhasil diselamatkan oleh Bhabinkamtibmas bersama warga masyarakat setempat.

“Pelaku sempat melarikan diri selama sebulan dan pada tanggal 30 april 2024 dia tertangkap di Desa Biang, ketika sedang mengendarai sepeda motor merek Viar,” tuturnya.

Selain itu berdasarkan laporan Polisi tanggal 30 april 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, dimana dalam kasus Curanmor itu melibatkan terduga JHA.

Tim Resmob Polres Halmahera Utara dibawah komando Kapolres Moh Zulfikar Iskandar, akhirnya berhasil menangkap pelaku dan BB di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo.

Untuk surat perintah Kapolres Halmahera Utara tanggal 02 mei 2024, tentang Razia Lem eha-bond dan Miras di wilayah hukumnya juga berhasil diamankan terduga pelaku SST.

Dari pengungkapan terduga yang diamankan mengaku lem Ehabond didapatkan dan dibeli disalah satu toko di Kota Tobelo.

“Kasus ini awalnya diketahui dari laporan masyarakat langsung ke saya selaku Kapolres Halmahera Utara dan memerintahkan Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar untuk menindak lanjuti semua bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres Halut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatan itu, Pelaku curanmor dikenai pasal 363 dan 362 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Sedangkan kejahatan yang dilakukan pelaku FT melanggar pasal 289 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun.

“Untuk temuan miras belum ditetapkan pasal karena masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kapolres Halut Moh Zulfikar Iskandar.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!