SwaraMalut.com TERNATE – Warga KecamatanTernate Selatan, tepatnya di Kelurahan Ngade RT 007 RW 005 keberatan dengan kebijakan Dinas PUPR Kota Ternate yang mengklaim sejumlah lahan mereka sebagai kawasan hutan lindung.
Terlebih, klaim tersebut dilakukan pihak PUPR Kota Ternate secara sepihak di lahan yang sudah mereka kelola dan usahai selama ini. Klaim tersebut ditandai dengan pemasangan patok-patok tanda larangan di tanah milik warga yang dulunya merupakan tanah perkebunan.
Pak Irwan Salah seorang warga, yang kebunnya tidak jauh dari lahan tersebut mengaku dengan tegas menolak klaim yang dilakukan Dinas PUPR Kota Ternate bahwa wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya menilai tindakan tersebut sudah pemerkosaan hak. Kami masyarakat keberatan dan menolak klaim pihak Dinas PUPR yang menyebutkan lahan kami masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) “ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Irwan menerangkan, kebijakan Dinas PUPR mengklaim wilayah di kelurahan ngade sebagai hutan lindung, sebagai suatu penghinaan terhadap rakyat yang tinggal di sana. Menurut dia, sejak lama lahan itu di kelolah sebagai kebun warisan yang telah dirawat oleh orang tua ahli waris, Nurjanah Nesi (dari Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal), sejak Tahun 1985.
“Kalau kita mau jujur, hutan yang saat ini ada yang tak bisa dioptimalkan sebagai hutan. Jangan karena ambisinya, rakyat yang dijadikan korban,” sambungya.
Namun, tambah Irwan bila ada masyarakat menjadi korban, tentu kita tidak tinggal diam,” tegas, seraya menyarankan kepada masyarakat yang dirugikan agar mengambil langkah dengan menyurati pemerintah”tutupnya mengakhiri. #tim/red.












