Swaramalut.com, TERNATE – Sejumlah bangunan milik Pemerintah yang berada di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara terancam dibongkar oleh pemilik lahan, Nindun Wahid dan Hamida Wahid.
Bangunan milik pemerintah yang terancam dibongkar, diantaranya, Perumahan Kejaksaan, Kantor KPPN, Perumahan Bank Indonesia (BI), Kantor Bulog, Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Kantor Lurah Maliaro dan Rumah Dinas Statistik.

Hal tersebut disampaikan, Kuasa Hukum, kakak beradik pemilik Lahan, Fakhri Lantu, kepada swaramalut.com, Ahad 14 Agustus 2022 malam.
“Langkah yang diambil guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 730 PK/Pdt/2001, yang menyatakan mengabulkan semua permohonan kliennya, dan memerintah agar dilakukan pengosongan lahan milik kliennya tersebut,” katanya.
Bahkan lanjut Fakhri, permintaan pengosongan lahan melalui Aanmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate nomor: 1/Pdt.G.1994/PN.Tte tertanggal 5 April 2018 tidak pernah digubris oleh para tergugat sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.
“Olehnya itu, selaku kuasa hukum kakak beradik, akan melakukan pemasangan plang pengumuman kepemilikan lahan di atas lahan yang berdirinya sejumlah aset milik pemerintah tersebut,” ujarnya.
Karena sampai saat ini belum ada upaya atau langkah dari para tergugat untuk menganti rugi lahan tersebut.
“Sehingga, saya selaku kuasa hukum dari pemilihan lahan sudah melayangkan permohonan eksekusi ke PN Ternate, tertanggal 7 Maret 2022,” jelas Fakhri.
Fakhri bilang, terkait dengan sengketa lahan tersebut sudah ada sejumlah para pihak yang telah melakukan upaya penyelesaian ganti rugi lahan.
“Diantaranya, pihak Pemerintah Kota Ternate, dan pihak Bulog,” ujarnya.
Sementara, pihak tergugat lainnya belum ada tanggapan atau upaya penyelesaian ganti rugi lahan.
“Karena belum ada koordinasi atau upaya ganti rugi, maka maka akan melakukan pemasangan plang di atas lahan milik klien saya itu,” tegas Fakhri.
Dia juga menambahkan, dari 44 tergugat termasuk bangunan pribadi ada yang telah melakukan biaya ganti rugi lahan.
“Yakni SPBU Kampong Pisang sebesar Rp2,5 miliar tertanggal 15 Oktober 2014 lalu,” aku Fakhri. #chull/red












