SwaraMalut.com HALUT- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DD, warga Desa Toawara, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, di mana DD diduga sedang mengambil paket yang berisi narkotika golongan 1 jenis shabu.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan ini diterima dari masyarakat setempat, yang melaporkan adanya seorang perempuan yang mengambil paket dari sebuah jasa pengiriman yang dicurigai berisi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Sudomo Latani, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan DD sedang mengambil paket di jasa pengiriman tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tim ops nal melakukan pengeledahan yang menemukan 10 sachet kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu, yang disembunyikan di dalam jaket sweater hitamnya.
“Dalam paket tersebut terdapat 10 sachet kecil yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Setelah dibuka, benar terdapat narkotika jenis shabu,” ungkap Iptu Sudomo Latani.
DD kemudian dibawa ke Mapolres Halut untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif untuk amphetamine dan THC (tetrahidrocannabinol), yang berarti tidak terdeteksi adanya zat narkoba dalam tubuhnya.
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penting, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti, serta melakukan tindakan pengembangan lebih lanjut dan memanggil saksi-saksi terkait. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Utara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya,” kata Kasat Narkoba.#jojo











