banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

PN Ternate Mengelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan MCK Fiktif Taliabu 

581
×

PN Ternate Mengelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan MCK Fiktif Taliabu 

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, mengelar sidang lanjut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dengan terdakwa Suprayitno, Hayat Ukasa, M.Rizal Digatama dan Melanton, Senin, (19/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi yakni, Sahbatani, Havid, Marvin, Randi Pratama, Rahmat Laeka dan Anuggrah Priyatno.

Dimana saksi Sabactani mengakui, proyek MCK dianggaran pada tahun 2022 sebesar Rp.4,5 miliar diselesaikan pada tahun 2024 kemarin.

Dan saat majelis hakim bertanya apakah proyek yang sama dianggarkan pada tahun 2023 dan 2024 ?.

“Pada tahun 2023 maupun 2024 tidak ada penganggaran untuk proyek tersebut, tetapi proyek tersebut telah dikerjakan hingga selesai dan telah difungsikan,” ungkapan Sabactani.

Sahbatani juga mengatakan, dalam proses pencarian anggaran 100 persen tidak ada terdakwa Suprayitno, karena saat itu pak Kadis (Suprayitno) berada di luar daerah,” terangnya.

Sementara, saksi Rahmat dan Havid, mengakui laporan pertanggungjawaban untuk pencarian anggaran 100 persen yang dilakukan memang belum ada pekerjaan sama sekali, dan hal itu tidak pernah melaporkan atau berkordinasi dengan terdakwa Suprayitno selaku Kadis PUPR Pulau Taliabu.

Lain hal dengan saksi Anuggrah, mengatakan dirinya pernah diperintahkan bersama terdakwa Hayat oleh Yopi untuk mengambil uang sebesar Rp1,3 miliar saat berada di Manado.

Kemudian uang tersebut selanjutnya dirinya bersama Hayat membawa ke salah satu kamar di Hotel Sisbel Manado, yang didalam sudah menunggu Yopi Saraung, Terdakwa Suprayitno dan La Ode Abdul Rauf, setelah itu Yopi Saraung memerintahkan terdakwa Hayat ukasa untuk menyerahkan uang tersebut ke La Ode Abdul Rauf dan keterangannya di benarkan oleh terdakwa Hayat

Para saksi juga mengakui mengenal Yopi Saraung, karena sering mendapat proyek sejak tahun 2019 lalu, dan setiap pengurusan bukan Yopi yang melakukan langsung tetapi anak buahnya diantaranya terdakwa Melanton

Sedangkan untuk proyek MCK dikerjakan Yopi Saraung yang ditunjuk untuk mengerjakan dan dirinya meminjam 3 perusahaan sebagai rekanan, namun anggaran proyek langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan (Yopi Saraung).

Usai mendengar keterangan para saksi dan tanggapan para terdakwa, Majelis hakim yang di ketuai Budi Setyawan, SH.MH dan didampingi Budi Setiawan, SH dan Edy Sapran, SH menunda sidang dan melanjutkan pada Senin, (26/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!