Swaramalut.com HALSEL – Tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD)dari sektor retribusi pengunaan kekayaan daerah pada kegiatan sewa alat berat di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang(PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel)resmi ditahan.
Hal itu disampaikan langsung oleh kepala kejaksaan negeri Halsel Fajar Haryowimbuko melalui kasi Intel Fardanah Kusuma kepada sejumlah awak media, Selasa(14/6/2022) bahwa penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Hari ini, tim penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka dalam kegiatan sewa alat berat di dinas PUPR bidang bina marga tahun anggaran 2018-2020 berinisial WS” kata Fardana.
Bukan hanya itu saja Pihak Penyidik Kejari Halsel menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.
“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Untuk tersangka lain masih kami dalami” tambah Kasi Pidsus, Eko Wahyudi.
Untuk diketahui tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi..#tim/red