SwaraMalut.com HALUT- Upaya pelestarian tradisi makanan pernikahan adat Galela kembali digaungkan melalui Workshop Pembuatan Makanan Pernikahan Adat Masyarakat Galela yang dilaksanakan di Desa Duma, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan sekaligus menghidupkan kembali tradisi makanan adat pernikahan masyarakat Galela sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya lokal yang kian tergerus oleh perubahan zaman.
Workshop ini dihadiri oleh lebih dari 60 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, kaum muda, ibu-ibu, tokoh adat, mahasiswa Politeknik Perdamaian Halmahera (PADAMARA), hingga masyarakat dari sejumlah desa di wilayah Galela.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Maluku Utara melalui Program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) Tahap II Tahun 2025. Skema program ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya takbenda.
Workshop dilaksanakan dengan metode pemaparan materi dan praktik langsung. Dua tokoh adat Galela, Jelimaus Buladja, menyampaikan penjelasan mengenai makna dan filosofi makanan adat pernikahan Galela. Ia menekankan bahwa banyak tradisi pernikahan Galela yang mulai diabaikan oleh masyarakat. Melalui kegiatan ini, ia berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat kembali memahami dan mempraktikkan adat istiadat yang diwariskan oleh leluhur.
Tokoh adat sepuh dari Desa Duma, Yonas Moreng, turut menambahkan refleksi tentang pentingnya kesiapan atau “kematangan” seseorang sebelum memasuki jenjang pernikahan. Ia menjelaskan bahwa makanan adat yang dibawa oleh pihak modoka (pengantin perempuan) memiliki makna mendalam, terutama terkait tanggung jawab dan peran dalam kehidupan keluarga.
Michelin Sallata, selaku penerima Program FPK Tahap II Tahun 2025, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kebiasaan serta adat istiadat yang telah diajarkan oleh orang tua terdahulu. Menurutnya, workshop ini menjadi ruang belajar bersama yang penting untuk mentransmisikan pengetahuan budaya secara langsung lintas generasi.
Pemerintah Desa Duma yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Edi Sumtaki, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia merefleksikan hasil pengamatan pemerintah desa mengenai semakin jauhnya generasi muda dari adat istiadat dan kebiasaan leluhur. Melalui kegiatan ini, ia berharap generasi muda dapat kembali menelusuri dan memahami ajaran adat Galela sebagai bagian dari jati diri mereka.
Sementara itu, perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Maluku Utara, Ibu Fauziah Rasyid, S.S., M.Si., secara resmi membuka kegiatan workshop. Dalam sambutannya, ia menyampaikan sosialisasi terkait program cagar budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagai bagian dari edukasi kebudayaan bagi peserta. Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang berasal dari berbagai kelompok usia serta adanya praktik langsung yang menunjukkan proses pembelajaran budaya yang nyata.
Dalam sesi praktik, para instruktur yang merupakan pelaku budaya menjelaskan proses pembuatan makanan adat pernikahan dari pihak modoka, antara lain Waji, Kohoru Maburuhu, Halua, dan Kukusang. Peserta kemudian terlibat langsung dalam proses pembuatan makanan-makanan adat tersebut dengan menggunakan alat dan bahan yang telah disediakan.
Para instruktur berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan ketertarikan dan kepedulian masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap tradisi makanan adat Galela. Mereka mengingatkan bahwa sikap apatis terhadap kebiasaan adat dapat mengakibatkan hilangnya nilai dan makna tradisi pernikahan Galela di masa depan.#jojo











