SwaraMalut.com, TERNATE – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Sign ‘Welcome to Halmahera Barat ‘ dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Halbar, Kamis, 9 Juli 2026.
Sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan putusan oleh majelis hakim itu, ke 3 terdakwa divonis 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halbar.
Dimana dalam pembacaan putusan oleh Majelis hakim, menyatakan, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sebagai mana dalam dakwaan subsider, ketiga terdakwa tidak terbukti.
“Namun dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapat kesepakatan yang bulat dan hakim anggota 2 berpendapat lain sebagai berikut,” ucap Ketua Majelis hakim, Kadar Noh dalam saat membacakan putusan.
Dan berdasarkan pertimbangan hakim anggota 2, majelis hakim Ketua memutuskan, menyatakan ketiganya secara sah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan hukuman kepada ketiganya, yakni mantan Sekda Halbar, M Syahril Abdurradjak dan pihak ketiga Indra Gunawan dituntut 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan penjara.
Sementara, mantan Kadis DPMPTSP Halbar Samsudin Senen, divonis 1,6 tahun penjara dan Denda sebesar Rp50 juta dan dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp138 juta sekian subsider 1 tahun kurungan penjara.
Usai membacakan putusan dan sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Terdakwa M. Syahril Abdurradjak dan Indra Gunawan serta penasehat hukumnya langsung menyatakan sikap menerima putusan tersebut sementara terdakwa Samsudin Senen dan penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas keputusan tersebut. #chull/red












