Swaramalut.com SULA – Penyidik Polsek Mangoli Barat bersama Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan oleh tiga orang pelaku yang masih di bawah umur.
Gelar perkara ini untuk menentukan status terlapor apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak. “Kita proses tetap berjalan, hari ini juga kita laksanakan gelar perkara
“Ada beberapa poin-poin hasil gelar perkara yang kita berikan untuk saran kepada penyidik untuk melengkapi,” jelas Kapolsek Mangoli Barat, IPTU Abdurahim Umaternate kepada media ini saat diwawancarai, Rabu (16/2/2022)
IPTU Abdurahim, mengatakan penyelidikan kini masih terus berjalan. Terhadap terlapor sudah dilakukan pemeriksaan. Saksi-saksi pun sudah dimintai keterangannya, kini hanya perlu dilakukan pemenuhan alat bukti saja.
“Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP kita akan memenuhi terkait pemenuhan alat buktinya. Terus kemudian akan segera kita tetapkan,” ucapnya..#dn/red












