Swaramalut.com HALUT- Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Perikanan Tobelo dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait isu dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang bukan nelayan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Pihak SPBUN berinisial FK didampingi kuasa hukumnya, Jurait Lidawa, telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi di Polres Halmahera Utara.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan taat hukum dalam memenuhi panggilan tersebut.
“Tudingan bahwa pihak SPBUN Perikanan Tobelo menjual BBM bukan kepada nelayan itu tidak benar,” tegas Jurait Lidawa kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan penyaluran BBM di SPBUN Perikanan Tobelo selama ini telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Setiap pembeli wajib menunjukkan rekomendasi resmi dan terdaftar sebagai nelayan sebelum pengisian dilakukan.
“Pihak SPBUN sudah sesuai SOP. Jika BBM tersebut disalahgunakan oleh oknum nelayan setelah keluar dari lokasi SPBUN, itu bukan lagi kewenangan kami,” lanjutnya.
Jurait berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan lebih lanjut. (*)











