Swaramalut.com, TERNATE – Akibat pengangkatan dan pemberhentian Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RW) 001,002 /RW 001, Lurah Makassar Barat Mardiya Baud terancam Didemo Masyarakat setempat.
Menurut Gamal Masry, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT. 001 RT.002 / RW. 001 yang dilakukan oleh Lurah Makassar Barat tidak sesuai prosedur alias sepihak.
“Karena pemberhentian dan pengangkatan RT maupun RW, harus melalui musyawarah sebagaimana SK walikota Ternate nomor 5 tahun 2002, tentang Petunjuk, Pelaksanaan, dan Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurhan dalam Kota Ternate,” ujarnya, Kepada awak media, Kamis, 17 Febuari 2022.

Dan tidak didukung dengan SK Lurah Makassar Barat nomor : 148/06/2022 tertanggal tentang pengangkatan Ketua RT dan RW poin pertama, harus melalui musyawarah atau pemilihan.“Tapi yang dilakukan oleh Lurah Makassar Barat, yakni, mengangkat RT .001 dan 002 serta RW. 001 terkesan sepihak, kerena tanpa melalui musyawarah,” jelas Gamal.

Gamal bilang, atas kebijakan Lurah Makassar Barat, kami atas nama warga lingkungan RT 001 dan RT. 002 menolak keras, dan akan melakukan aksi didepan kantor Lurah.Dimana tuntutan kami (warga RW), agar Surat keputusan tersebut dibatalkan dan melakukan pemilihan ulang.
“penolakan dalam bentuk petisi juga sudah kami sampai kepada Camat Ternate Tengah dan Komisi I DPRD Kota Ternate,” tuturnya Gamal. #red











