banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Tiga Kades Belum Kembalikan Sisa Kerugian Negara, Kajari Kepsul Proses Hukum Tetap Lanjut

×

Tiga Kades Belum Kembalikan Sisa Kerugian Negara, Kajari Kepsul Proses Hukum Tetap Lanjut

Share this article

Swaramalut.com SULA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Maluku Utara menegaskan tiga Kades tetap dilanjutkan proses hukumnya terkait dugaan mark-up dana desa 2018

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan  melalui Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan mengatakan dari tiga desa tersebut masih dalam proses penyelidikan, tapi apabila ada perkembangan terbaru kami akan sampaikan, “kata bagas saat pada Rabu 20 November 2021 lalu.

Pihaknya menjelaskan bahwa kami harus klarifikasi semuanya dari inspektorat dari pihak pihak terkait, inspektorat juga yang mengeluarkan LPH, itu kita mintai keterangannya, karena memang sudah ada beberapa tindak lanjut yang dikirimkan kepada kami berupa setoran tunai, administrasi pertanggung jabwaban, “kata Bagas.

Nanti perlu dihitung kembali oleh auditor ,dari inspektorat untuk waktu 60 hari sudah selesai, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan untuk kerugian negara,”ungkap Bagas

Menanggapi hal itu, Plt Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi melalui Irwan M. Nur Pembantu Irban II Inspektorat  menjelaskan bahwa sudah ada sebagian setoran dari ketiga desa tersebut yakni Desa Buruakol, Menaluli dan Desa Kou, hanya saja terkait penyetoran sisa sampai saat ini belum ada kepastian, “kata Irwan kepada media ini saat diwawancarai media ini, Kamis (24/2/22) kemarin

Pihaknya sudah menyurati, namun ketiga desa tersebut belum ditindaklanjuti, Jadi kami hanya menunggu dari desa terkait untuk memberikan penyetoran sisa yakni, Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur dalam temuannya kerugian negara sekitar Rp 251 juta sekian,dan sisanya pengembalian  kerugian negara Rp 79 juta.

Untuk Desa Buruakol,  Kecamatan Mangoli Tenggah, kerugian negara oleh Inspektorat sekitar Rp 200 juta sekian, sisa pengembalian Rp  60 juta sekian

Kemudian temuan untuk Desa Menaluli kerugian negara Rp 300 sekian, namun belum ada pengembalian, pihaknya masih menunggu penyetoran.

Pihaknya sudah memberikan surat panggilan, dan sudah lewat dari 60 hari, batas waktu telah selesai, namun penyetoran juga belum dilunasi, jika sampai akhir bulan tidak selesai, maka pihak inspektorat akan koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan pihaknya akan memberikan teguran tegas untuk ketiga desa yang bersangkutan untuk tindaklanjuti.

Apakah mau di kembalikan uang sisa atau tidak, pihak inpektorat tinggal menunggu dari kejaksaan

sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketiga kepala desa yakni, Kades Kou, Din Gay, Kades Buruakol Muhidin Soamole, dan Kades Minaluli, Ridwan umamit.

Hal tersebut mendapat tanggapan  dari Gerakan aktivis Kepulauan Sula, Razki Soamole meminta Kejari Kepulauan Sula segera menuntaskan kasus ditiga desa tersebut, walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan

atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” tegas Razki..#dn/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!