Swaramalut.Com HALUT- Puluhan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus yang disita Polres Halmahera Utara akhirnya dimusnahkan, Jumat (01/04/2022).
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Mapolres Halmahera Utara oleh Kapolres dan yang mewakili dandim 1508/Tobelo.
Kasi Humas Polres Halut IPTU Kolombus Goduru kepada awak media, menjelaskan pemusnahan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Hukum Polres halmahera utara, merupakan hasil operasi dari tahun 2021 smpai dengan 2022.
“Dalam operasi pekat ini, tujuannya untuk menekan peredaran minuman keras yang berada di Halmahera Utara, apalagi dalam suasan menjelang bulan suci ramdhan 1443 Hijriah,” Katanya saat ditemui diruang kerja.
Selain itu Operasi ini, Kolombus berharap, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa konsumsi miras merupakan sumber konflik yang kerap terjadi di masyarakat.
“Operasi ini tetap berlanjut, dan untuk barang bukti yang disita Polres halut sebanyak 2201 liter pada Tahun 2021, dan 2022 berjumlah 136 liter itu yang di musnakan,” pungkasnya mengakhiri..#jojo












