Swaramalut.com, TERNATE –Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (TPI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terhadap dua dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat-alat Simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.
Dimana, kedua terdakwa, yakni, mantan Penguna Anggaran (PA) Imran Yakup dan Reza selaku Ketua Pokja I ULP, sebelum divonis bebas oleh Majelis hakim pengadilan tingkat pertama (PN) Ternate, karena tidak terbukti secara sah sebagaiman dakwaan jaksa.
Dan atas putusan bebas tersebut JPU pada Kejari Ternate melakukan upaya hukum kasasi.
Namun, berdasarkan salinan putusan MA tingkat kasasi terhadap dua terpidana (Imran Yakup dan Reza) tertanggal 23 November 2022 yang dikantongi media ini, Rabu 30 November 2022, yakni, putusan MA nomor : 4257/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022 atas nama Imran Yakub dan Putusan MA nomor : 4261/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022 atas nama Reza.
Menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Penuntut Umum pada Kejari Ternate, dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan dan tingkat kasasi kepada negara.
Demikian dipusatkan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu 21 September 2022 Dr. Desnayeti M, SH. MH selaku Hakim Ketua, Soesilo SH. MH selaku Hakim Agung dan H. Ansori, selaku hakim ad-hoc. #tim











