Swaramalut.com SOFIFI – Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan cara mendorong daerah-daerah untuk segera menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW.
Adapun salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan RTRW ini melalui percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Provinsi Maluku Utara(Malut) Ir. Saifuddin Djuba, ST, M. Si, mengatakan, di awal tahun 2023 ini, pihaknya sedang melangsungkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
“Pembangunan di Maluku Utara ini, setiap saat terus berkembang, sehingga memengaruhi pola ruang, baik darat maupun laut. Untuk itu harus segara direvisi. Karena ada beberapa kebutuhan yang masuk dalam RTRW terutama wilayah pertambangan, pariwisata, kehutanan, dan kegiatan-kegiatan infrastruktur lainnya yang menjadi kebutuhan prioritas seperti di Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.
Ini menjadi konsentrasi kami, dan mudah-mudahan di awal tahun 2023 ini, RTRW Provinsi Maluku Utara sudah bisa di-Perda-kan,” kata Kadis Saifuddin kepada Swaramalut.com beberapa waktu lalu di kantor Dinas PUPR Malut, Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.
Pernyataan Kadis PUPR Malut ini juga, dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Malut, Yerrie Pasilia kepada Swaramalut.com, Kamis (09/03/2023).
Menurut Yerrie, saat ini, pihaknya memang sedang menggenjot untuk merampungkan proses review RTRW dimaksud. Dan masih menjalani tahapan bersama pihak terkait.
“Progres saat ini sudah berada di dalam proses KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan sudah dilakukan Konsultasi Publik Tahap Satu (KP I), kemudian sudah dijadwalkan juga untuk ke tahap KP II,” ucap Kabid Yarrie.
Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut juga, kata Yerrie, sudah memperoleh surat pemberitahuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang pemakaian peta dasar. Yaitu BA Asistensi dan Supervisi Peta Dasar Skala 1:250.000, untuk Penyusunan RTRW di Provinsi Maluku Utara Nomor: 6.1/DGIG-PTRA/IGT.02.04/01/2023 Tanggal 06 Januari 2023, serta sudah di-pleno-kan.
Kemudian pihaknya juga sudah intens berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta permintaan Kementerian ATR agar Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut melakukan sinkronisasi bersama kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara, terkait muatan pola ruang dan struktur ruang dalam rencana tata ruang.
“Jadi, koordinasi ini bertujuan agar terjadi sinkronisasi yang selaras. Jangan kemudian di kabupaten bila A, di provinsi bilang B, itu maksudnya,” ungkap Kabid Yarrie.
Menyambung pernyataan Kadis PUPR Malut, Ir. Saifuddin Djuba, ST, M. Si, terkait keharusan merevisi Perda RTRW di Provinsi Maluku Utara, Kabid Yarrie menambahkan beberapa hal yang mengakibatkan RTRW harus direvisi.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya revisi ini (Perda RTRW-red). Yang pertama, ada penggunaan lahan yang cukup besar. Misalnya pertanian, perkebunan, pertambangan dan lain-lain. Yang kedua, misalnya ada bencana besar seperti abrasi pantai, bermunculannya pulau-pulau kecil yang baru (akibat terjadi tumpukan lempeng bumi yang terdorong naik akibat gempa-red). Kemudian ada peraturan-peraturan baru dari pemerintah terkait kawasan hutan, dan lain-lain,” tutup Kabid mengakhiri. #tim/red











