banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Bupati Halut dan PTPN Bahas Penyelesaian Pemanfaatan Aset Tanah  

×

Bupati Halut dan PTPN Bahas Penyelesaian Pemanfaatan Aset Tanah  

Share this article
Oplus_16908288

SWARAMALUT.COM TERNATE- Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menghadiri pertemuan mediasi bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 untuk membahas permasalahan pemanfaatan aset tanah milik PTPN I seluas sekitar 298 hektare yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Pertemuan berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jalan Jacob Mansur No. 1, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Selasa (3/11/2026), pukul 10.00 WIT.

Proses ini difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari dua surat resmi, yaitu surat Plt. Region Head PTPN I Regional 8 Nomor RH8A-RH/X/2026.10.07-1 tanggal 7 Oktober 2026 tentang permohonan mediasi penyelesaian pemanfaatan aset, serta surat Bupati Halmahera Utara Nomor 500.17.3/1096 tanggal 9 Oktober 2026 yang memohon pertemuan bersama terkait lahan kawasan pemerintahan.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Tommy Kristanto, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara, Daniel Panannangan.

Turut mendampingi Bupati Piet Hein Babua, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Erasmus Joseph Papilaya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Fransiskus Babua, Kepala Bagian Hukum Doraino Hohari, serta Kepala Bagian Pemerintahan Oscar Bertho Mene.

Jajaran pejabat Kejati Maluku Utara dan pihak terkait lainnya juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Melalui pertemuan ini, diharapkan tercapai kesepakatan dan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga diperoleh kepastian hukum terkait status dan pemanfaatan aset tanah seluas sekitar 298 hektare yang berada di kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara, serta penggunaannya dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!