SwaraMalut.com, TERNATE – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tengah bergulir di Polsek Ternate Selatan kini menuai sorotan tajam.
Perkara yang sempat menyita perhatian publik karena dinilai mandek dan terkesan jalan di tempat. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan status hukum yang pasti. Hal ini disampaikan praktisi hukum asal Maluku Utara, Fahmi Anakoda, saat ditemui awak media, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang sempat diungkap penyidik Polsek Selatan dan menjadi perhatian publik ini sudah seharusnya memperoleh kejelasan hukum.
“Sebab, perkara tersebut ditangani sejak bulan September 2025 lalu dan berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah melakukan pengamanan barang bukti, meminta keterangan sejumlah pihak, bahkan merencanakan klarifikasi kepada pihak pangkalan dan Pertamina.” Ungkapnya,
Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan yang wajar apabila hingga saat ini belum terdapat informasi yang jelas mengenai arah dan hasil akhir penanganan perkara tersebut.
Karena, dalam perspektif penegakan hukum, suatu perkara tidak boleh dibiarkan terlalu lama berada dalam tahap penyelidikan tanpa kepastian. kondisi demikian berpotensi menimbulkan persepsi ditengah masyarakat, bahwa proses penanganan perkara tidak berjalan secara efektif dan akuntabel.
“Untuk itu, penyidik perlu segera menyampaikan perkembangan dan status hukum perkara ini secara terbuka. Apakah telah ditemukan unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, ataukah tidak ditemukan cukup bukti sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.” Ujarnya.
Dia juga menambah, Kepastian hukum merupakan bagian dari keadilan. Karena itu, semakin lama suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang spekulasi dan pertanyaan publik terhadap kinerja penegakan hukum.
“Tetapi yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar informasi bahwa perkara sedang ditangani, melainkan kejelasan mengenai sejauh mana perkara tersebut telah diproses dan bagaimana kesimpulan hukumnya. Sebab dalam negara hukum, setiap proses harus berujung pada kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” tegas Fahmi. #chull/red












