banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Ijazah Oknum DPRD Taliabu Diduga Palsu

×

Ijazah Oknum DPRD Taliabu Diduga Palsu

Share this article

Swaramalut.com, TALIABU – Seorang Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu berinisial AYA diduga Palsu. diduga menggunakan ijazah Paket C palsu saat pencalonan sebagai wakil rakyat pada periode 2019-2024 dan periode 2024- 2029.

Dugaan manipulasi dokumen negara tersebut terungkap setelah adanya penelusuran langsung terhadap buku registrasi kelulusan resmi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai, Luwuk, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data yang Dilansir dari Ayoternate.com Penelusuran wartawan yang dilakukan di Bidang PAUD dan PKBM Kantor Dikbud Banggai mengungkap sederet kejanggalan fatal pada dokumen milik AYA.

Dimana terdapat perbedaan dan kesamaan antara buku register siswa dan Ijazah AYAh, yang mana pada ijazah Paket C AYA tercatat  nomor induk 032 dan Nomor Peserta Ujian Nasional C-14-18-05-002-032-9 sementara pada buku Register dengan nomor induk dan nomor peserta ujian tercatat nama Suratman D. Datu.

Anomali lain yang sangat mencolok terlihat pada penulisan tanggal kelulusan di ijazah AYA yang tercantum 20 Mei 2024. Padahal, pihak dinas menegaskan bahwa kelulusan Paket C untuk angkatan tersebut seharusnya tertanggal 24 Mei 2014 sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku pada saat itu.

Kepala Dinas Dikbud Banggai, Syafrudin Hinelo, bersama bagian kearsipan menyatakan terbuka terhadap persoalan ini, Pihak dinas juga memastikan bahwa proses legalisasi fotokopi ijazah AYA dipastikan tidak melalui prosedur resmi di kantor Dikbud Luwuk, karena tidak melalui pencocokan daftar kelulusan terlebih dahulu.

“Kalau ada ijazah asli dan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) hari ini, dan kami periksa serta benar-benar semua dokumen berbeda dengan buku arsip, maka dokumen aslinya akan kami tarik,” tegas salah satu staf Bidang PAUD Dikbud Luwuk belum lama ini. Pihak dinas menyatakan siap pasang badan dan kooperatif jika kasus ini berlanjut ke jalur hukum.

Jika dugaan penggunaan ijazah publik gadungan ini terbukti di ranah hukum, oknum anggota DPRD yang telah menjabat selama dua periode (2019–2024 dan 2024–2029) tersebut terancam sanksi pidana berat atas pemalsuan dokumen publik demi meraup jabatan politik.

Dugaan skandal ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, menegaskan tindakan mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat menggunakan dokumen yang tidak sah merupakan bentuk kejahatan pemalsuan yang serius.

“Ketika setelah dikroscek bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah yang diduga kuat digunakan untuk pencalonan, dan benar nomor induk serta nomor Ujian Nasional milik orang lain lalu diakui sebagai miliknya untuk mendaftar, maka ini bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Bahtiar saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).

Bahtiar menyatakan, masyarakat atau kerabat yang mengetahui kejanggalan ini memiliki hak hukum untuk melaporkannya ke aparat kepolisian atas tuduhan pemalsuan identitas dan dokumen publik.

Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan berkas persyaratan. Lolosnya dokumen bermasalah tersebut hingga dua kali penyelenggaraan pemilu mengindikasikan adanya kelalaian berat atau bahkan dugaan persekongkolan.

“Dalam aturan KPU, verifikasi harus dilakukan secara tuntas. Jika terdapat kelalaian ataupun dugaan persekongkolan yang kemudian diduga kuat melibatkan Bawaslu dan KPU, maka pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Taliabu harus diikutsertakan dalam pertanggungjawaban hukum ini,” pungkas Bahtiar.

Hingga saat ini, KPU Kabupaten Pulau Taliabu masih dalam upaya untuk dihubungi guna dimintai tanggapan terkait proses pencocokan data nomor induk dan nomor ujian syarat pencalonan legislatif tersebut.

Sementara itu, AYA dikonfirmasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut belum memberikan respons atau tanggapan resmi meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan dan dibaca. #tim/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!