Swaramalut.com, Halbar – Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial RN dijatuhi hukuman penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah.

Penurunan pangkat yang dijatuhi kepada RN lantaran yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar kode etik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps PNS dan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2019, tentang Kode Etik PNS , dilingkup Pemda Halbar, oleh Majelis Kode Etik Pemkab Halbar pada bulan Juli lalu.
Dan atas putusan tersebut Bupati Halbar Danny Missy, menjatuhi hukum disiplin kepada RN dengan Pemindahan dan penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah melalui SK Bupati Halbar Nomor 4/KPTS/KP/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 Tentang penjatuhan hukuman disiplin pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dilingkungan pemerintah Halbar.
Dimana RN yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa ( DPMPD) Halbar eselon IIIa dipindahkan dengan jabatan Kepala seksi harmonisasi layanan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar Eselon IVa.
Sekta

Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar, Abdul Latif, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya Pemindahan dan penurunan pangkat terhadap RN.
“Jadi yang bersangkutan dipindahkan bagian dari menindaklanjuti putusan majelis Kode etik Pemda nomor : 01/ MKE/VII/ 2020 tertanggal 7 Juli 2020,” jelasnya.#chull












