banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Bendung Irigasi Sangowo Ambruk, APH Diminta Gandeng Ahli Selidiki Dugaan Kegagalan Pembangunan

×

Bendung Irigasi Sangowo Ambruk, APH Diminta Gandeng Ahli Selidiki Dugaan Kegagalan Pembangunan

Share this article
Oplus_131072

SwaraMalut.com, TERNATE – Proyek Bendungan Irigasi di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, pada bulan Juli 2026 lalu, mendapat sorotan dari praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang.

Praktisi Hukum Malut, Agus Salim R. Tampilang, SH

Menurut dia, Proyek pembangunan Bendung Irigasi di Desa Sangowo, harus mendapat perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Polda Maluku Utara.

“Pasalnya proyek Strategi Nasional yang menggunakan APBN Tahun 2025 Senilai Rp 34 miliar, yang belum lama dikerjakan itu dikabarkan Jebol atau ambruk,” ungkapnya.

Namun lanjut Agus, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut melalui Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Irnanda Kristandi, menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi bukan disebabkan kegagalan pembangunan, melainkan akibat tingginya curah hujan yang melanda wilayah tersebut dalam tujuh hari.

“Pernyataan Kasatker ini, harus dibuktikan dengan keterangan dari BMKG terkait adanya bencana atau Force majeure,” ujarnya.

Bukan Agus bilang, hanya pernyataan liar, sehingga kedengarannya tidak ilmiah dan terkesan hanya mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan.

Olehnya itu, diharapkan APH dapat bisa melakukan penyidikan dengan menghadirkan ahli agar mengetahui jebolnya bendungan tersebut, apakah

penyebabnya karena curah hujan ekstrem, banjir besar, atau saluran menggerus tubuh bendungan dari luar hingga akhirnya runtuh atau terjadi Kebocoran dan merembes melalui celah di dalam tubuh bendungan atau di bawah fondasinya.

“Ini semua harus dianalisa oleh ahli yang punya kompeten bukan dengan pernyataan-pernyataan yang tidak mendasar, dan wajar jika pernyataan Kasatker PJPA kepada beberapa media itu hanya membela diri karena desakan public,” ucap Agus.

Agus juga menambahkan, jebolnya atau runtuh Bendungan Irigasi Sangowo, ini bisa disebakan dari kegagalan bangunan atau akibat dari kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan, penggunaan material atau pemanfaatan bangunan.

“Dari beberapa factor Kesalahan ini jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jelas bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu sesuai rencana umur konstruksi,” jelasnya.

Untuk itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Malut agar segera terjunkan ahli tehnis agar bisa mendalami jebolnya bendungan Sangowo sehingga indikasi kerugian negara akibat kerusakan proyek tersebut dan siapa – siap yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban.

“Kerena, selama ini saya tidak perna melihat adanya Kejaksaan dan Polda Malut mengusut Proyek yang berada dibalai Kementrian, sehingga terkesan ada perlakuan istimewa terhadap proyek yang berasal dari Kementrian atau adakah hubungan kusus sehingga proyek Balai diistimewakan,” tutupnya. #chull/red 

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!