banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Berdalih Hutan Lindung, Puluhan Lahan Kapling Di Ngade Dihentikan DPUPR Kota Ternate, Kontradiksi Lapangan Terkuak

336
×

Berdalih Hutan Lindung, Puluhan Lahan Kapling Di Ngade Dihentikan DPUPR Kota Ternate, Kontradiksi Lapangan Terkuak

Share this article

SwaraMalut.com TERNATE – Sebuah konflik lahan kurang lebih 3 hektar terjadi di Kelurahan Ngade, tepatnya di RT 007 RW 005. Sebanyak 69 unit kaplingan rumah yang sudah dibeli masyarakat kini terancam gagal dibangun setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Kota Ternate menghentikan aktivitas perataan lahan dengan alasan wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rabu (12/11/2025).

Namun, dalih pemerintah tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan kesaksian warga setempat. Lahan seluas kurang lebih 3 hektar (30.000 Meter persegi) tersebut diklaim sebagai kebun warisan yang telah dirawat oleh orang tua ahli waris, Nurjanah Nesi (dari Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal), sejak Tahun 1985.

Warga Kelurahan Ngade secara tegas membenarkan riwayat lahan tersebut. Menurut mereka, lokasi itu adalah kebun (kobong) milik keluarga Nurjanah Nesi yang sudah dirawat selama puluhan tahun. Klaim ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 599/04/2024 dari Kelurahan Ngade.

“Di situ bukan hutan lindung, tetapi itu kebun yang berpuluhan tahun sudah rawat. Ada hampir 300 lebih tanaman, mulai dari cengkeh, pala, kelapa, dan mangga,” ujar seorang warga. Keberadaan tanaman komoditas yang melimpah ini secara fisik membantah status hutan lindung yang diklaim PUPR.

Kontradiksi regulasi dan realitas lapangan semakin dipertanyakan karena di samping selatan lokasi yang dipersengketakan, terdapat satu rumah milik salah satu dosen Unkhair Ternate yang sudah berdiri dan memiliki hak pada kawasan tersebut, sebuah fakta yang memunculkan dugaan adanya standar ganda.

Keputusan DPUPR Kota Ternate ini sontak menghancurkan harapan puluhan warga yang sudah membeli kaplingan. Salah satunya adalah Ris (37), seorang warga yang sudah membeli kaplingan dan mempertanyakan dasar pelarangan pembangunan.

“Kami sudah membeli lahan kapling. Kenapa hari ini kami dihadang untuk membangun? Warga kelurahan Ngade juga tahu itu kebun. Kalau Ibu Nurjanah Nesi mau buat sertifikat dan tidaknya, sah-sah saja karena mereka sudah memanfaatkan wilayah kebun mereka,” kata Ris.

Ris mewakili ratusan keluarga muda yang kini kebingungan. Mereka berharap Pemkot Ternate memberikan empati, mengingat kaplingan tersebut adalah satu-satunya harapan mereka untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau setelah bertahun-tahun hidup di kos-kosan.

“Kami berharap Pemkot Ternate memberi perhatian kepada kami, karena kami keluarga muda. Kami berharap ada rasa empati,” tuturnya.

Ia juga membandingkan sikap PUPR yang sangat ketat di kawasan kebun Ngade, sementara di lokasi lain, seperti pemukiman di bawa tebing yang tinggi (RT 18), puluhan rumah warga tetap dibangun tanpa ada penghentian, padahal dinilai lebih rawan.

Masyarakat kini mendesak Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR dan DLH untuk segera meninjau kembali kondisi lapangan. Mereka menuntut kejelasan mengapa kawasan yang terbukti merupakan kebun produktif berpuluh tahun dapat tiba-tiba diklaim sebagai hutan lindung.#tim/red.

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!