Swaramalut.com,Morotai
Polres Pulau Morotai melalui kasat reskrim telah melimpahkan berkas inisial YA ke kejaksaan negari kepulauan morotai.
YA dilaporkan oleh Pemda kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 28 November 2018, dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Pulau Morotai,”Kata kasat Reskrim Pulau Morotai IPTU Lewangga Y.P Tandungan kepada media ini, Rabu (3/7/2019)
Menurutnya, YA dilaporkan karena telah melakukan pengancaman terhadap para pegawai di Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai terkait aksi ASN yang memprotes Kebijakan Bupati Benny Laos pada 23 november 2018 lalu.
“YA saat ini tercatat sebagai ASN aktif di kabupaten Pulau Morotai. Dia disangkakan melakukan pengancaman kepada PNS dengan ancaman akan memukul PNS jika tidak ikut terlibat dalam aksi protes tersebut,” ujarnya.
Lanjut dia, saat ini kasusnya sudah masuk Tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. YA juga terancam kurungan penjara selama empat tahun sesuai KUHP pasal 211.
“Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa serang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”ucapnya.
Saat Ini YA tidak ditahan karena hukumannya dibawah 5 tahun, pasalnya tidak semua terpidana harus ditahan…#amt