Swaramalut.com, Halbar – Kasus Dugaan Korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN -KB) Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2015 lalu mangkrak di meja Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Pasalnya kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar kurang lebih 700 juta sekian itu mulai disidik sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino, saat dikonfirmasi, mengatakan kasus dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Karena hasil koordinasi dengan BPK kemarin masih terdapat kekurangan berkas pendukung yang harus dilengkapi, dan Asisten Pidsus juga meminta kami saat melakukan kordinasi kemarin, agar melengkapi berkas tersebut dulu,” katanya.
Jadi kita coba penuhi salah satu poin dengan mengajukan surat ke Inspektorat provinsi Maluku Utara (Malut) namun belum ada balasan tetapi kami masih menunggu.
“Dan bukti pendukung yang diminta oleh BPK kemarin belum semua yang kita dapat,” terang Galih.#chull












