Swaramalut.com -Sofifi
Pihak INSPEKTORAT Provinsi Maluku Utara(Malut) AkhirNya Angkat Bicara terkait hasil temuan dugaan pungli didinas pendidikan dan kebudayaan malut tahun 2018.
Menyekapi hal tersebut diatas Ahmad Purubaya Kepala Inspektorat Malut,pada media ini Rabu 14/8/2019 melalui Via Washap mengatakan bahwa dirinya pernah menjelaskan di beberapa teman-teman media beberapa waktu yang lalu terkait permasalahan itu dan saya katakan terkait masalah itu semua sudah diselesaikan oleh pihak Dikbud malut dalam hal ini mereka telah melakukan pengembalian 3 hari sebelum LHP tersebut keluar”jelasnya.
Bahkan, pihaknya juga mengaku baru mengetahui kalau ada yang angkat persoalan itu kembali.jadi saya pikir seharusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada kami karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami untuk mengaudit dan menjelaskan “tuturnya.
Selain itu,yang disampaikan kedua lembaga LSM tersebut pada media online liputanmalut.com beberapa hari lalu bahwa ada temuan Dana DAK di dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) yang melibatkan kepala bidang SMA provinsi malut Rustam panjat itu benar tetapi pihak Dikbud malut dalam hal ini mereka telah melakukan pengembalian 3 hari sebelum LHP tersebut keluar.
Ahmad juga menjelaskan hal tersebut sudah dilakukan oleh pihak Dikbud sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pihak BPK perwakilan provinsi malut untuk melakukan pengembalian, cetusnya.
Dirinya,berharap apabila masih ada kebaratan atau hal-hal yang belum dijelaskan dirinya membuka ruang kepada semua pihak menanyakan persoalan tersebut.
Di tempat terpisah Kepala Bidang SMA di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) Malut Rustam Panjab menjelaskan, pihaknya sudah Mengembalikan hasil dari temuan BPK sesuai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut tertanggal 27 Mei 2019 atas laporan keuangan pemprov malut tahun 2018. dengan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Malut dan semua sudah selesai”tutupnya mengakhiri..#red