banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Inspektur Akui Rekomendasi Pencairan Anggaran MCK Fiktif Perintah Mantan Bupati Taliabu

×

Inspektur Akui Rekomendasi Pencairan Anggaran MCK Fiktif Perintah Mantan Bupati Taliabu

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pulau Taliabu, Gilbert Tani mengakui pencarian anggaran 100 persen pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) fiktif di Pulau Taliabu itu perintah Bupati Taliabu Aliong Mus.

Hal tersebut terungkap saat persidangan lanjutkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan MCK Fiktif, Senin (16/6/2025). Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Taliabu menghadirkan 4 orang saksi, yakni Anugerah (Staf PUPR), Yaser (staf PUPR) dan Hamdani (Honorer PUPR) dan Gilbert Tani (Kapala Inspektorat Taliabu).

Saksi Yaser dalam keterangannya, mengakui dirinya tidak pernah komplain kepada terdakwa Suprayidno selaku Kadis PUPR Pulau Taliabu terkait pengangkatan dirinya selaku sekretaris PPHP (Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan), bahkan pada pekerjaan MCK pada tahun 2023-2024 dirinya tidak dilibatkan.

Dan saat ditanya majelis hakim apakah saksi saat berangkat ke Manado menerima uang sebesar Rp500.000 ?.

“Seingat saya, saat perjalanan dinas ke Manado, saya diberikan uang perjalanan Dinas sebesar Rp.5 juta, dan uang sebesar Rp,500.000,” ungkapnya.

Namun ketika ditanya majelis, apakah uang Rp.5 juta sudah dikembalikan ke Kejaksaan, dan perjalanan Dinas ke Manado itu terkait program apa ?

“saya belum kembalikan, karena setahu saya itu uang perjalanan Dinas. Tetapi kalau terkait proyek apa perjalanan Dinas, itu tidak jelas, jadi saya juga bingung,” terangnya.

Sementara, saksi Gilbert Tani, mengatakan, terkait pekerjaan MCK itu ada temuan dari BPK dan BPK merekomendasikan agar Dinas PUPR menindaklanjuti pekerjaan 14 unit MCK yang belum diselesaikan.

“Tapi, pada saat pemeriksaan dari BPK pada tahun 2023, belum ada kerjaan MCK,” ujarnya.

Tetapi saat ditanya, Apakah setelah pekerjaan dikerjakan di tahun 2023 dan 2024 apakah Inspektorat pernah menyampaikan kepada pihak BPK?

“Saya belum tahu apakah sudah dilaporkan atau belum,” ucap Gilbert.

Gilbert juga mengakui, pada proses pencarian anggaran MCK 100 persen itu pihak, keuangan meminta rekomendasi dari pihak Inspektorat.

“Kami (Inspektorat) tidak serta merta menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi juga tidak lajim sehingga kita (Inspektorat) meminta Surat pernyataan Mutlak dari Dinas PUPR,” jelasnya.

Kenapa saksi (Gilbert) tidak menolak untuk membuat Rekomendasi untuk pencarian 100 persen anggaran MCK tersebut, apakah ada perintah ?.tanya majelis Hakim.

“Permintaan rekomendasi dari keuangan (BPKAD) itu atas perintah Bupati (Aliong Mus) terang Gilbert.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga bertanya kepada para saksi (Yaser, Hamdani dan Gilbert Tani), apakah terdakwa Suprayidno sering bolos atau tidak berkantor?

“Ya, yang bersangkutan sering tidak berada di Kantor (bolos), jawab ketiga saksi senada.

Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M Rizal dan Melanton, Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang diketuai Budi Setyawan dan didampingi Teguh dan Edy Sapran, menunda sidang dan melanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi). #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!